Kepala Desa mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.
Kepala Desa mempunyai fungsi :
- Memimpin penyelenggaraan Pemerintah Desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama BPD
- Mengajukan rancangan Peraturan Desa
- Menetapkan Peraturan Desa yang telah mendapat persetujuan bersama BPD
- Menyusun dan mengajukan rancangan Peraturan Desa mengenai APBDes untuk dibahas dan ditetapkan bersama BPD
- Membina kehidupan masyarakat Desa
- Membina Perekonomian Desa
- Mengkoordinasikan pembangunan desa secara partisipatif
- Mewakili desanya di dalam dan di luar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan Melaksanakan tugas lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan
B. Sekretaris Desa (Carik)
Sekretaris Desa mempunyai tugas
menjalankan administrasi pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan
di Desa, memberikan pelayanan administratif kepada Kepala Desa serta
melaksanakan tugas lain sesuai peraturan perundang-undangan yang
berlaku.Sekretaris Desa mempunyai fungsi :
- Melaksanakan koordinasi, menyusun program dan petunjuk serta menyusun laporan terhadap kegiatan yang dilakukan oleh perangkat desa
- Melaksanakan pengelolaan keuangan, surat menyurat, kearsipan, rumah tangga, perlengkapan, pelaporan dan pembinaan perangkat desa lainnya
- Melaksanakan koordinasi penyelenggaraan administrasi pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Desa
Sekretariat Desa mempunyai tugas melaksanakan kegiatan administrasi umum dan administrasi keuangan.
Sekretariat Desa mempunyai fungsi
1. Penyelenggaraan urusan surat menyurat dan kearsipan
2. Penyelenggaraan rumah tangga dan perlengkapan
3. Penyelenggaraan administrasi keuangan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar