Sumber –Sumber Keuangan Desa
Menurut Peraturan Pemerintah (PP) No 72 Tahun 2005 dijelaskan bahwa pendapatan Desa terdiri dari :
1. Pendapatan Asli Desa (PAD)
Pendapatan Asli Desa terdiri dari 4 (empat),diantaranya sebagai berikut :
1) Hasil Kekayaan Desa
2) Hasil Swadaya dan Partisipasi
3) Gotong Royong
2. Pembagian Pajak atau Restibusi Kabupaten
3. Dana Perimbangan Pusat dan Daerah Kabupaten atau Alokasi Dana Desa (ADD)
4. Bantuan Keuangan Dari Pemerintah Propinsi dan Kabupaten
5. Hibah dan sumbangan dari pihak ketiga yang tidak mengikat (cth:hibah PNPM air bersih,multi treasher,hand tracktor,mikrohidro,dll. buat Perdes utk pengelolaannya shingga dpat jadi PADes)
Namun yang menjadi titik besar dari persoalan Keuangan adalah (1) Pendapatan Asli Desa dan (2) Alokasi Dana Desa. Perhitungan besarnya Jumlah ADD yang dilakukan oleh pemerintah Kabupaten kerap kali tidak memperhatikan kondisi desa. Misalnya Luas Wilayah,Jumlah Penduduk dan letak Geografis serta pentumbuhan ekonomi desa. Penetapan ADD tidak mempunyai mempunyai standar apapun. Metode dan standar yang dilakukan oleh pemerintah kabupaten tergantung dari politik will penguasa. Berdasarkan PP No 72 Tahun 2005 dijelaskan bahwa minimalnya 10% dari seumber pendapatan daerah yang diterima kabupaten yang diterima dari dana perimbangan propinsi dan daerah,selanjutnya di bagi secara proposional yakni 30% untuk biaya operasional dan 70% untuk kegiatan pemberdayaan masyarakat.
Sisi lain jumlah ADD yang diterima oleh Kepala Desa Kecil tidak sebanding dengan tanggungjawab kepala Desa yang diharapkan dapat mengorganisir pembangunan desa. Apalagi budaya pemotongan ADD oleh oknum biokrasi sehingga yang diterima oleh pemerintah desa menjadi kecil.
Sedangkan Pendapatan Asli Desa (PAD) hanya mengandalkan satu-satunya kekayaan desa adalah tanah Bengkok yang dimiliki oleh pemerintah desa. Hal tersebut memaksa pemerintah desa membuat proposal proyek Infrastruktur sebanyak mungkin ke pemerintah kabupaten.
Memperkuat Keuangan Desa
Pemerintah Desa perlu mengetahui secara jelas Model perhitungan yang dipakai dalam menentukan sumber pendapatan desa dari hasil pembagian pajak atau restibusi dan Dana Alokasi Daerah (DAD). Lewat cara ini pemerintah desa dapat mengetahui kemampuannya untuk memenuhi sejumlah indikator yang digunakan seperti Indikator Wilayah,Indikator jumlah Penduduk dan potensi pendapatan. Konsistensi penggunaan kriteria untuk menentukan pembagian dana yang berasal dari DAD. Maka prinsip poposionalitas bisa dijalankan. Bukan menggunakan pembagian sistem merata yang selama ini dilakukan oleh pemerintah kabupaten dalam menentukan besarnya Alokasi Dana Desa.
Selain menggunakan dana hasil perimbangan, pendapatan asli desa juga di tingkatkan apabila menggunakan kewenangan dan desentralisasi yang diberikan oleh pemerintah Kabupaten terhadap pemerintah desa. Hal tersebut butuh adanya politik will dari pemerintah kabupaten untuk memberikan kewenangan terhadap pemerintah desa terutama dalam penggalian potensi pendapatan asli desa.
Menurut Peraturan Pemerintah (PP) No 72 Tahun 2005 dijelaskan bahwa pendapatan Desa terdiri dari :
1. Pendapatan Asli Desa (PAD)
Pendapatan Asli Desa terdiri dari 4 (empat),diantaranya sebagai berikut :
1) Hasil Kekayaan Desa
2) Hasil Swadaya dan Partisipasi
3) Gotong Royong
2. Pembagian Pajak atau Restibusi Kabupaten
3. Dana Perimbangan Pusat dan Daerah Kabupaten atau Alokasi Dana Desa (ADD)
4. Bantuan Keuangan Dari Pemerintah Propinsi dan Kabupaten
5. Hibah dan sumbangan dari pihak ketiga yang tidak mengikat (cth:hibah PNPM air bersih,multi treasher,hand tracktor,mikrohidro,dll. buat Perdes utk pengelolaannya shingga dpat jadi PADes)
Namun yang menjadi titik besar dari persoalan Keuangan adalah (1) Pendapatan Asli Desa dan (2) Alokasi Dana Desa. Perhitungan besarnya Jumlah ADD yang dilakukan oleh pemerintah Kabupaten kerap kali tidak memperhatikan kondisi desa. Misalnya Luas Wilayah,Jumlah Penduduk dan letak Geografis serta pentumbuhan ekonomi desa. Penetapan ADD tidak mempunyai mempunyai standar apapun. Metode dan standar yang dilakukan oleh pemerintah kabupaten tergantung dari politik will penguasa. Berdasarkan PP No 72 Tahun 2005 dijelaskan bahwa minimalnya 10% dari seumber pendapatan daerah yang diterima kabupaten yang diterima dari dana perimbangan propinsi dan daerah,selanjutnya di bagi secara proposional yakni 30% untuk biaya operasional dan 70% untuk kegiatan pemberdayaan masyarakat.
Sisi lain jumlah ADD yang diterima oleh Kepala Desa Kecil tidak sebanding dengan tanggungjawab kepala Desa yang diharapkan dapat mengorganisir pembangunan desa. Apalagi budaya pemotongan ADD oleh oknum biokrasi sehingga yang diterima oleh pemerintah desa menjadi kecil.
Sedangkan Pendapatan Asli Desa (PAD) hanya mengandalkan satu-satunya kekayaan desa adalah tanah Bengkok yang dimiliki oleh pemerintah desa. Hal tersebut memaksa pemerintah desa membuat proposal proyek Infrastruktur sebanyak mungkin ke pemerintah kabupaten.
Memperkuat Keuangan Desa
Pemerintah Desa perlu mengetahui secara jelas Model perhitungan yang dipakai dalam menentukan sumber pendapatan desa dari hasil pembagian pajak atau restibusi dan Dana Alokasi Daerah (DAD). Lewat cara ini pemerintah desa dapat mengetahui kemampuannya untuk memenuhi sejumlah indikator yang digunakan seperti Indikator Wilayah,Indikator jumlah Penduduk dan potensi pendapatan. Konsistensi penggunaan kriteria untuk menentukan pembagian dana yang berasal dari DAD. Maka prinsip poposionalitas bisa dijalankan. Bukan menggunakan pembagian sistem merata yang selama ini dilakukan oleh pemerintah kabupaten dalam menentukan besarnya Alokasi Dana Desa.
Selain menggunakan dana hasil perimbangan, pendapatan asli desa juga di tingkatkan apabila menggunakan kewenangan dan desentralisasi yang diberikan oleh pemerintah Kabupaten terhadap pemerintah desa. Hal tersebut butuh adanya politik will dari pemerintah kabupaten untuk memberikan kewenangan terhadap pemerintah desa terutama dalam penggalian potensi pendapatan asli desa.
Bagaimana jika ADD tidak tepat sasaran dan digunakan untuk pengayaan diri pribadi,apakah pemerintah sudah ataupun pernah melakukan audit untuk semua Desa di Bengkayang dengan benar dan jelas,apa konsekuensi jika ADD tersebut di korupsi oleh pejabat Desa ataupun Pemerintah,manajemen standar apa yang diberlakukan untuk pengelolaan administrasi dan keuangan Desa,salah satu contoh realnya adalah ADD Desa jesape kec Ledo kab Bengkayang tidak jelas/tidak transfaran dugaan korup oleh oknum kepala desa untuk kepentingan pengayaan pribadi,silahkan dicek dan di Audit
BalasHapussebelum pengajuan ADD tentu ada RPJMDes yg di laksanakan oleh Kades bersama aparaturnya,BPD & lembaga desa lainnya yg di tuangkan dlm APBDes, APBDes di sah'kan oleh Kades bersama BPD, dan di saat penyusunan Perdes APBDes inilah aparatur desa,BPD & lembaga desa dapat menyesuaikan kebutuhan yg urgen di desa tsb. kita tau bahwa BPD adalah Mitra dri pemerintahan desa,sesuai dgn PP 72 thn 2005 (PP 72ada di blog ini0.verifikasi SPJ ADD ini di lakukan berjenjang, melalui tim pendamping ADD kec,Pemdes (kab),jdi jika ada trjadi penyimpangan ADD masyarakat dpat mengadukan ke kec (kasi Pem) & Bag.Pemdes kab secara lisan/tulisan, karna kita akui bahwa fungsi pengawasan kita msih lemah,khususnya di kecamatan. (maaf baru bisa bls).
Hapus