SELAMAT DATANG DI BLOGSPOT BADAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT PEMERINTAHAN DESA PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN KELUARGA BERENCANA KABUPATEN BENGKAYANG

Kamis, 17 Mei 2012

Perencanaan Desa yang Partisipatif

Undang-undang No. 25/2004 tentang Sistem Perencanaan Nasional, Peraturan Pemerintah No. 72/2005 (Pasal 64) tentang Desa, dan Permendagri No. 66/2007 tentang Perencanaan Pembangunan Desa, memberi amanah kepada pemerintah desa untuk menyusun program pembangunannya sendiri. Forum perencanaannya disebut sebagai Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbang Desa). Melalui proses pelibatan masyarakat dalam proses perencanaan dan penganggaran pembangunan desa, diharapkan upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat secara merata dan berkeadilan lebih bisa tercapai.

Terdapat dua dokumen rencana desa yaitu Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) untuk lima tahun dan Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP Desa) tahunan. Dokumen RPJM Desa ditetapkan dalam bentuk Peraturan Desa (Perdes) dan RKP Desa ditetapkan dengan Peraturan Kepala Desa. RKP Desa menjadi acuan penyusunan dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa). Kedua dokumen ini –RKP Desa dan APB Desa- merupakan hasil (output) dari musrenbang tahunan.
Apa yang dipaparkan sebagai proses dan metodologi perencanaan desa di dalam buku ini, dikembangkan berdasarkan ketentuan regulasi yang berlaku, referensi
metodologi perencanaan partisipatif, dan juga praktek-praktek di lapangan. Di lapangan, terdapat variasi proses, metode/teknik yang digunakan, dan juga teknik penulisan dokumen RPJM Desa dan RKP Desa. Hal ini terjadi karena selalu ada upaya penyesuaian-penyesuaian di setiap lokasi. Artinya, perbedaan-perbedaan tersebut adalah hal wajar dan menjadi kekayaan inovatif bila ditujukan untuk memperbaiki kualitas dan manfaat. Jangan sampai musrenbang diotak-atik untuk mencari jalan pintas dan sekedar mencari gampangnya saja.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar