Badan Usaha Milik Desa adalah Lembaga
Usaha Desa yang dikelolah oleh Masyarakat dan Pemerintah Desa dalam
upaya memperkuat perekonomi desa dan di bentuk berdasarkan kebutuhan dan
potensi desa.
Ciri Utama BUMDes dengan Lembaga Ekonomi Komersil lainya,sebagai berikut :
- Badan Usaha ini dimiliki oleh desa dan dikelolah bersama
- Modal bersumber dari desa sebesar 51% dan dari masyarakat sebesar 49% melalui penyerataan modal (Saham atau andil)
- Operasionalisasinya menggunakan falsafah bisnis yang berakar dari budaya lokal
- Bidang usaha yang dijalankan berdasarkan pada potensi dan informasi pasar
- Keuntungan yang di peroleh di tunjukan untuk meningkatkan kesejaktraan anggota (Penyetara Modal ) dan masyarakat melalui kebijakan desa
- Difasilitasi oleh Pemerintah Propinisi,Pemerintah Kabupaten dan Pemerintahaan Desa.
- Operasionalisasi di kontrol secara bersama oleh BPD,Pemerintah Desa dan Anggota)
BUMDes sebagai suatu lembaga ekonomi
modal usahanya dibangun atas inisiatif masyarakat dan menganut asas
mandiri. Ini berarti pemenuhan modal usaha BUMDes harus bersumber dari
masyarakat. Meskipun demikian, tidak menutup kemungkinan BUMDes dapat
mengajukan pinjaman modal kepada pihak luar, seperti dari Pemerintah
Desa atau pihak lain, bahkan melalui pihak ketiga. Ini sesuai dengan
peraturan per undang-undangan (UU 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah Pasal 213 ayat 3). Penjelasan ini sangat penting untuk
mempersiapkan pendirian BUMDes, karena implikasinya akan bersentuhan
dengan pengaturannya dalam Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan
Desa (Perdes).
Tujuan Pendirian BUMDes
Empat tujuan pendirian BUMDes,diantaranya sebagai berikut :
- Meningkatkan Perekonomian Desa
- Meningkatkan Pendapatan asli Desa
- Meningkatkan Pengelolaan potensi desa sesuai dengan kebutuhan masyarakat
- Menjadi tulang punggung pertumbuhan dan pemerataan ekonomi desa
Pendirian dan pengelolaan Badan Usaha
Milik Desa adalah perwujudan dari pengelolaan ekonomi produksif desa
yang dilakukan secara Koorperatif,Partisifatif,Emansipatif,Transparansi,
Akuntabel dan Sustaniabel. Oleh karena itu perlu upaya serius untuk
menjadikan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa dapat berjalan secara
mandiri,efektif,efisien dan profesional.
Guna mencapai tujuan BUMDes dilakukan
dengan cara memenuhi kebutuhan (Produktif dan Konsumtif) masyarakat
melalui pelayanan barang dan jasa yang dikelolah oleh masyarakat dan
pemerintah desa. Lembaga ini juga dituntut mampu memberikan pelayanan
kepada non anggota (pihak luar Desa) dengan menempatkan harga dan
pelayanan sesuai standar pasar. Artinya terdapat mekanisme kelembagaan
yang disepakati bersama, sehingga tidak menimbulkan disorsi ekonomi
pedesaan disebabkan oleh usaha BUMDes.
Dinyatakan di dalam undang-undang bahwa
BUMDes dapat didirikan sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa. Apa
yang dimaksud dengan ”kebutuhan dan potensi desa” adalah:
- Kebutuhan masyarakat terutama dalam pemenuhan kebutuhan pokok;
- Tersedia sumberdaya desa yang belum dimanfaatkan secara optimal terutama kekayaan desa dan terdapat permintaan dipasar;
- Tersedia sumberdaya manusia yang mampu mengelola badan usaha sebagai aset penggerak perekonomian masyarakat;
- Adanya unit-unit usaha yang merupakan kegiatan ekonomi
Warga masyarakat yang dikelola secara
parsial dan kurang terakomodasi; BUMDes merupakan wahana untuk
menjalankan usaha di desa. Apa yang dimaksud dengan “usaha desa” adalah jenis usaha yang meliputi pelayanan ekonomi desa seperti antara lain:
- Usaha jasa keuangan, jasa angkutan darat dan air, listrik desa, dan usaha sejenis lainnya;
- Penyaluran sembilan bahan pokok ekonomi desa;
- Perdagangan hasil pertanian meliputi tanaman pangan, perkebunan, peternakan, perikanan, dan agrobisnis;
- Industri dan kerajinan rakyat.
Keterlibatan pemerintah desa sebagai
penyerta modal terbesar BUMDes atau sebagai pendiri bersama masyarakat
diharapkan mampu memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM), yang
diwujudkan dalam bentuk perlindungan (proteksi) atas intervensi yang
merugikan dari pihak ketiga (baik dari dalam maupun luar desa). Demikian
pula, pemerintah desa ikut berperan dalam pembentukan BUMDes sebagai
badan hukum yang berpijak pada tata aturan perundangan yang berlaku,
serta sesuai dengan kesepakatan yang terbangun di masyarakat desa.
Pengaturan
Landasan Dasar Hukum BUMDES
Pendirian BUMDes dilandasi oleh UU No. 32
tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan PP No. 72 Tahun 2005 tentang
Desa. Secara rinci tentang kedua landasan hukum BUMDes adalah:
- UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; Pasal 213 ayat (1) “Desa dapat mendirikan badan usaha milik desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa”
- PP No. 72 Tahun 2005 tentang Desa:
Pasal 78
1) Dalam meningkatkan pendapatan
masyarakat dan Desa, Pemerintah Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik
Desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi Desa.
2) Pembentukan Badan Usaha Milik
Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Desa
berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
3) Bentuk Badan Usaha Milik Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berbadan hukum.
Pasal 79
1) Badan Usaha Milik Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2) 78 ayat (1) adalah usaha desa yang dikelola oleh Pemerintah Desa.
3) Permodalan Badan Usaha Milik Desa dapat berasal dari:
a) Pemerintah Desa;
b) Tabungan masyarakat;
c) Bantuan Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/ Kota;
d) Pinjaman; dan/atau
e) Penyertaan modal pihak lain atau kerja sama bagi hasil atas dasar saling menguntungkan.
4) Kepengurusan Badan Usaha Milik Desa terdiri dari Pemerintah desa dan masyarakat.
Pasal 80
1) Badan Usaha Milik Desa dapat melakukan pinjaman sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
2) Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah mendapat persetujuan BPD.
Pasal 81
1) Ketentuan lebih lanjut mengenai Tata Cara Pembentukan dan
2) Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa diatur dengan Peraturan
3) Daerah Kabupaten/Kota
4) Peraturan Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat:
- Bentuk badan hukum;
- Kepengurusan;
- Hak dan kewajiban;
- Permodalan;
- Bagi hasil usaha atau keuntungan;
- Kerjasama dengan pihak ketiga;
- Mekanisme pengelolaan dan pertanggungjawaban.
Perencanaan dan Pendirian BUMDES
Berkenaan dengan perencanaan dan
pendiriannya,maka BUMDes dibangun atas prakarsa (inisiasi) masyarakat,
serta mendasarkan pada prinsip-prinsip kooperatif, partisipatif, (‘user-owned, user-benefited, and user-controlled’), transparansi, emansipatif, akuntable, dan sustainable dengan mekanisme member-base dan self-help. Dari semua itu yang terpenting adalah bahwa pengelolaan BUMDes harus dilakukan secara profesional dan mandiri.
BUMDes merupakan pilar kegiatan ekonomi di desa yang berfungsi sebagai lembaga sosial (social institution) dan komersial (commercial institution).
BUMDes sebagai lembaga sosial berpihak kepada kepentingan masyarakat
melalui kontribusinya dalam penyediaan pelayanan sosial. Sedangkan
sebagai lembaga komersial bertujuan mencari keuntungan melalui penawaran
sumberdaya lokal (barang dan jasa) ke pasar. Dalam menjalankan usahanya
prinsip efisiensi dan efektifitas harus selalu ditekankan. BUMDes
sebagai badan hukum, dibentuk berdasarkan tata perundang-undangan yang
berlaku, dan sesuai dengan kesepakatan yang terbangun di masyarakat
desa. Dengan demikian, bentuk BUMDes dapat beragam di setiap desa di
Indonesia. Ragam bentuk ini sesuai dengan karakteristik lokal, potensi,
dan sumberdaya yang dimiliki masing-masing desa. Pengaturan lebih lanjut
tentang BUMDes diatur melalui Peraturan Daerah (Perda). Sebagaimana
dinyatakan di dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah bahwa tujuan pendirian BUMDes antara lain dalam
rangka peningkatan Pendapatan Asli Desa (PADesa). Oleh karena itu,
setiap Pemerintah Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Namun penting disadari bahwa BUMDes didirikan atas prakarsa masyarakat
didasarkan pada potensi yang dapat dikembangkan dengan menggunakan
sumberdaya lokal dan terdapat permintaan pasar. Dengan kata lain,
pendirian BUMDes bukan merupakan paket instruksional yang datang dari
Pemerintah, pemerintah provinsi, atau pemerintah kabupaten. Jika yang
berlaku demikian dikawatirkan BUMDes akan berjalan tidak sebagaimana
yang diamanatkan di dalam undangundang. Tugas dan peran Pemerintah
adalah melakukan sosialisasi dan penyadaran kepada masyarakat desa
melalui pemerintah provinsi dan/atau pemerintah kabupaten tentang arti
penting BUMDes bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat. Melalui
pemerintah desa masyarakat dimotivasi, disadarkan dan dipersiapkan untuk
membangun kehidupannya sendiri. Pemerintah memfasilitasi dalam bentuk
pendidikan dan pelatihan dan pemenuhan lainnya yang dapat memperlancar
pendirian BUMDes. Selanjutnya, mekanisme operasionalisasi diserahkan
sepenuhnya kepada masyarakat desa. Untuk itu, masyarakat desa perlu
dipersiapkan terlebih dahulu agar dapat menerima gagasan baru tentang
lembaga ekonomi yang memiliki dua fungsi yakni bersifat sosial dan
komersial. Dengan tetap berpegang teguh pada karakteristik desa dan
nilai-nilai yang hidup dan dihormati. Maka persiapan yang dipandang
paling tepat adalah berpusat pada sosialisasi, pendidikan, dan pelatihan
kepada pihak-pihak yang berkepentingan terhadap peningkatan standar
hidup masyarakat desa (Pemerintah Desa, BPD, tokoh masyarakat/ketua
suku, ketua-ketua kelembagaan di pedesaan).
Melalui cara demikian diharapkan
keberadaan BUMDes mampu mendorong dinamisasi kehidupan ekonomi di
pedesaan. Peran pemerintah desa adalah membangun relasi dengan
masyarakat untuk mewujudkan pemenuhan standar pelayanan minimal (SPM),
sebagai bagian dari upaya pengembangan komunitas (development based community) desa yang lebih berdaya.
by hatari
by hatari
Tidak ada komentar:
Posting Komentar