SELAMAT DATANG DI BLOGSPOT BADAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT PEMERINTAHAN DESA PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN KELUARGA BERENCANA KABUPATEN BENGKAYANG

Senin, 15 Juli 2013

Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa)

Pantai Krakal 
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, desa atau yang disebut dengan nama lain yang selanjutnya disebut Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yuridis, berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan/atau dibentuk dalam sistem pemerintahan nasional dan berada di kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945. Landasan pemikiran dalam pengaturan mengenai desa adalah keanekaragaman, partisipasi, otonomi asli, demokratisasi dan pemberdayaan masyarakat.
Dalam rangka pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan sesuai dengan pola pemikiran dimaksud di atas, maka sebuah desa diharuskan mempunyai perencanaan yang matang berlandaskan partisipasi dan transparansi serta demokratisasi yang berkembang di desa yang terangkum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM-Desa). Hal tersebut merupakan rencana pembangunan strategis desa dalam waktu 5 tahun. RPJMDesa merupakan dokumen perencanaan pembangunan desa yang akan mensuport perencanaan tingkat kabupaten. Spirit ini apabila dapat dilaksanakan dengan baik maka kita akan memiliki sebuah perencanaan yang memberi kesempatan kepada desa untuk melaksanakan kegiatan perencanaan pembangunan yang sesuai dengan prinsip-prinsip pemerintahan yang baik (good governance) seperti partisipatif, transparansi dan akuntabel.
Setiap proses penyusunan dokumen rencana pembangunan tersebut memerlukan koordinasi antar instansi pemerintah dan partisipasi seluruh pelaku pembangunan, melalui suatu forum yang disebut sebagai Musyawarah Perencanaan Pembangunan atau Musrenbang. Dalam pelaksanaannya dipertegas dengan Surat Edaran bersama Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas dan Menteri Dalam Negeri Nomor: 0008/M.PPN/01/2007 dan 050/264A/SJ perihal Petunjuk teknis Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Tahun 2007.
Adapun untuk memfasilitasi penyelenggaraan Musrenbang terdapat beberapa pedoman tentang Musrenbang yang dapat digunakan sebagai rujukan, dengan penjelasan sebagai berikut:
  1. Musrenbang Desa adalah forum musyawarah tahunan yang dilaksanakan secara partisipatif oleh para pemangku kepentingan (stakeholders) desa/kelurahan (pihak yang berkepentingan untuk mengatasi permasalahan desa/kelurahannya dan pihak yang akan terkena dampak hasil musyawarah) untuk menyepakati rencana kegiatan tahun anggaran berikutnya.
  2. Musrenbang Desa dilaksanakan dengan memperhatikan rencana pembangunan jangka menengah desa, kinerja implementasi rencana tahun berjalan serta masukan dari nara sumber dan peserta yang menggambarkan permasalahan nyata yang sedang dihadapi.
  3. Narasumber adalah pihak pemberi informasi yang perlu diketahui peserta Musrenbang untuk proses pengambilan keputusan hasil Musrenbang;
  4. Peserta adalah pihak yang memiliki hak pengambilan keputusan dalam Musrenbang melalui pembahasan yang disepakati bersama.
Didalam memfasilitasi penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa setidaknya memperhatikan beberapa hal yaitu: a) Persiapan meliputi analisis akar penyebab kemiskinan, analisis kebutuhan pembangunan, peta sosial dusun/desa, membangun komitmen atau janji luhur desa; b) Merumuskan aspek dasar kelembagaan desa yang meliputi mandat kelembagaan desa, analisis stakeholder (pelaku) visi dan misi desa); c) Merumuskan aspek strategis pembangunan desa yang meliputi analisis eksternal, internal, perumusan isu-isu strategis pembangunan desa (kecenderungan atau trend ke depan), penyusunan isu-isu strategis pembangunan desa (jangka pendek, menengah dan panjang) dan; d) merumuskan aspek praktis perencanaan pembangunan desa yang meliputi rencana kerja ( work plan ), rencana anggaran (biaya) dan sumber-sumber pembiayaan
B.   LANDASAN HUKUM
  1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286);
  2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4421);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
  4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan;
  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2007 tentang Kader Pemberdayaan Masyarakat;
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pedoman Penyusunan dan Pendayagunaan Data Profil Desa/Kelurahan;
  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2007 tentang Perencanaan Pembangunan Desa;
  8. Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Grobogan Tahun 2009 Nomor 3 Seri E) ;
  9. Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 5 Tahun 2009 tentang Sumber Pendapatan dan Kekayaan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Grobogan Tahun 2009 Nomor 4 seri E);
  10. Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 8 Tahun 2009 tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di Desa/Kelurahan (Lembaran Daerah Kabupaten Grobogan Tahun 2009 Nomor 9 seri E);
  11. Peraturan Desa Jatilor Kecamatan Godong Kabupaten Grobogan Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan (Berita Daerah Kabupaten Grobogan Tahun 2010 Nomor 59 Seri E).
  12. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
  13. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah 7 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
C.   TUJUAN DAN MANFAAT
Penyusunan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM-Desa) ini mempunyai tujuan dan manfaat sebagai berikut :
1.   Tujuan RPJM-Desa
  1. Agar desa memiliki dokumen perencanaan pembangunan desa dalam lingkup skala desa yang berkesinambungan dalam waktu 5 tahun dengan menyelaraskan kebijakan pembangunan desa, kecamatan maupun Kabupaten.
  2. Sebagai dasar/pedoman kegiatan atau pelaksanaan pembangunan di desa Jatilor.
  3. Sebagai masukan penyusunan RAPBDesa Desa Jatilor.
  4. Disusunnya/dibuatnya rencana kegiatan pembangunan jangka 5 tahun yang dijabarkan dalam kegiatan rencana pembangunan tahunan desa.
2.   Manfaat RPJMDesa
  1. Lebih menjamin kesinambungan pembangunan.
  2. Sebagai rencana induk pembangunan desa yang merupakan acuan pembangunan desa.
  3. Pemberi arah kegiatan pembangunan tahunan di desa.
  4. Menampung aspirasi kebutuhan masyarakat yang dipadukan dengan program pembangunan dari pemerintah.
  5. Dapat mendorong pembangunan swadaya dari masyarakat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar