SELAMAT DATANG DI BLOGSPOT BADAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT PEMERINTAHAN DESA PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN KELUARGA BERENCANA KABUPATEN BENGKAYANG

Jumat, 01 Juni 2012

FENOMENA PEMBANGUNAN DESA


Berbicara tentang pembangunan desa, selama ini sebagian diantara kita 
terlalu terpaku pada pembangunan berskala besar (atau proyek pembangunan) di 
wilayah pedesaan. Padahal pembangunan desa yang sesungguhnya tidaklah terbatas 
pada pembangunan berskala “proyek” saja, akan tetapi pembangunan dalam lingkup 
atau cakupan yang lebih luas. Pembangunan yang berlangsung di desa dapat saja 
berupa berbagai proses pembangunan yang dilakukan di wilayah desa dengan 
menggunakan sebagian atau seluruh sumber daya (biaya, material, sumber daya 
manusia) bersumber dari pemerintah (pusat atau daerah), selain itu dapat pula berupa 
sebagian atau seluruh sumber daya pembangunan bersumber dari desa. Apa 
sesungguhnya pembangunan desa ?
Sesungguhnya, ada atau tidak ada bantuan pemerintah terhadap desa, denyut 
nadi kehidupan dan proses pembangunan di desa tetap berjalan. Masyarakat desa 
memiliki kemandirian yang cukup tinggi dalam memenuhi kebutuhan hidupnya, 
mengembangkan potensi diri dan keluarganya, serta membangun sarana dan 
prasarana di desa. Namun demikian, tanpa perhatian dan bantuan serta stimulan dari 
pihak-pihak luar desa dan pemerintah proses pembangunan di desa berjalan dalam 
kecepatan yang relatif rendah. Kondisi ini yang menyebabkan pembangunan di desa 
terkesan lamban dan cenderung terbelakang. 
Jika melihat fenomena pembangunan masyarakat desa pada masa lalu, 
terutama di era orde baru, pembangunan desa merupakan cara dan pendekatan 
pembangunan yang diprogramkan negara secara sentralistik. Dimana pembangunan 
desa dilakukan oleh pemerintah baik dengan kemampuan sendiri (dalam negeri) 
maupun dengan dukungan negara-negara maju dan organisasi-organisasi 
internasional. Pembangunan desa pada era orde baru dikenal dengan sebutan 
Pembangunan Masyarakat Desa (PMD), dan Pembangunan Desa (Bangdes). 
Kemudian di era reformasi peristilahan terkait pembangunan desa lebih menonjol 
“Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD)”. Dibalik semua itu, persoalan peristilahan 
tidaklah penting, yang terpenting adalah substansinya terkait pembangunan desa. 
Pada masa orde baru secara substansial pembangunan desa cenderung 
dilakukan secara seragam (penyeragaman) oleh pemerintah pusat. Program 
pembangunan desa lebih bersifat  top-down. Pada era reformasi secara substansial 
pembangunan desa lebih cenderung diserahkan kepada desa itu sendiri. Sedangkan 
pemerintah dan pemerintah daerah cenderung mengambil posisi dan peran sebagai 
fasilitator, memberi bantuan dana, pembinaan dan  pengawasan. Program 
pembangunan desa lebih bersifat bottom-up atau kombinasi buttom-up dan top-down.Top-down Planning. Perencanaan pembangunan yang lebih merupakan 
inisiatif pemerintah (pusat atau daerah). Pelaksanaannya dapat dilakukan oleh 
pemerintah atau dapat melibatkan masyarakat desa di dalamnya. Namun demikian, 
orientasi pembangunan tersebut tetap untuk masyarakat desa.
Bottom-up Planning. Perencanaan pembangunan dengan menggali potensi riil 
keinginan atau kebutuhan masyarakat desa. Dimana masyarakat desa diberi 
kesempatan dan keleluasan untuk membuat perencanaan pembangunan atau 
merencanakan sendiri apa yang mereka butuhkan. Masyarakat desa dianggap lebih 
tahu apa yang mereka butuhkan. Pemerintah memfasilitasi dan mendorong agar 
masyarakat desa dapat memberikan partisipasi aktifnya dalam pembangunan desa.
Kombinasi Bottom-up  dan Top-dowm Planning. Pemerintah (pusat atau 
daerah) bersama-sama dengan masyarakat desa membuat perencanaan 
pembangunan desa. Ini dilakukan karena masyarakat masih memiliki berbagai 
keterbatasan dalam menyusun suatu perencanaan dan melaksanakan pembangunan 
yang baik dan komprehensif. Pelaksanaan pembangunan dengan melibatkan dan 
menuntut peran serta aktif masyarakat desa dan pemerintah. 
Dalam menyusun perencanaan pembangunan desa yang harus diperhatikan 
adalah harus bertolak dari kondisi existing desa tersebut. Esensi dari pembangunan 
desa adalah “bagaimana desa dapat membangun/ memanfaatkan/ mengeksploitasi 
dengan tepat (optimal, efektif dan efisien) segala potensi dan sumber daya yang 
dimiliki desa untuk memberikan rasa aman, nyaman, tertib serta dapat meningkatkan 
kesejahteraan masyarakat desa.
Pembangunan desa berkaitan erat dengan permasalahan sosial, ekonomi, 
politik, ketertiban, pertahanan dan keamanan dalam negeri. Dimana  masyarakat 
dinilai masih perlu diberdayakan dalam berbagai aspek kehidupan dan pembangunan. 
Oleh karena itu, perlu perhatian dan bantuan negara (dalam hal ini pemerintah) dan 
masyarakat umumnya untuk menstimulans percepatan pembangunan desa di 
berbagai  aspek kehidupan masyarakat. Bantuan masyarakat dapat berasal dari 
masyarakat dalam negeri maupun masyarakat internasional. Meskipun demikian, 
bantuan internasional melalui organisasi-organisasi internasional bukanlah yang 
utama, tetapi lebih bersifat bantuan pelengkap. Semua bentuk bantuan, baik yang 
bersumber dari pemerintah, swasta (dalam bentuk  Corporate Social Responsibility, 
hibah dan sebagainya), maupun organisasi-organisasi non-pemerintah (Lembaga 
Sosial Masyarakat) dalam negeri maupun internasional  adalah merupakan stimulus 
pembangunan di daerah pedesaan. Semestinya yang dikedepankan adalah 
kemampuan swadaya masyarakat desa itu sendiri.          
Pembangunan desa pada hakikatnya adalah segala bentuk aktivitas manusia 
(masyarakat dan pemerintah) di desa dalam membangun diri, keluarga, masyarakat 
dan lingkungan di wilayah desa baik yang bersifat fisik, ekonomi, sosial, budaya, 
politik, ketertiban, pertahanan dan keamanan, agama dan pemerintahan yang 
dilakukan secara terencana dan membawa dampak positif terhadap kemajuan desa. 
Dengan demikian, pembangunan desa sesungguhnya merupakan upaya-upaya sadar 
dari masyarakat dan pemerintah baik dengan menggunakan sumberdaya yang 
bersumber dari desa, bantuan pemerintah maupun bantuan organisasiorganisasi/lembaga domestik maupun internasional untuk  menciptakan perubahanperubahan ke arah yang lebih baik. Perubahan-perubahan yang dilakukan manusia pada awalnya didorong oleh 
keinginan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Semakin maju suatu peradaban dan 
semakin kompleksnya kebutuhan hidup manusia akan mendorong umat manusia 
menggunakan kecerdasannya untuk melakukan upaya-upaya tertentu guna 
pemenuhan kebutuhannya. Upaya-upaya tersebut ditujukan untuk mencapai sesuatu 
yang lebih baik dalam pemenuhan kebutuhan.
Berbicara tentang pembangunan desa terdapat dua aspek penting yang 
menjadi objek pembangunan. Secara umum, pembangunan desa meliputi dua aspek 
utama, yaitu : 
(1) Pembangunan desa dalam aspek fisik, yaitu pembangunan yang objek utamanya 
dalam aspek fisik (sarana, prasarana dan manusia) di pedesaan seperti jalan 
desa, bangunan rumah, pemukiman, jembatan, bendungan, irigasi, sarana 
ibadah, pendidikan (hardware berupa sarana dan prasarana pendidikan, dan 
software berupa segala bentuk pengaturan, kurikulum dan metode pembelajaran), 
keolahragaan, dan sebagainya. Pembangunan dalam aspek fisik ini selanjutnya 
disebut Pembangunan Desa. 
(2) Pembangunan dalam aspek pemberdayaan insani, yaitu pembangunan yang objek 
utamanya aspek pengembangan dan peningkatan kemampuan, skill dan 
memberdayakan masyarakat di daerah pedesaan sebagai warga negara, seperti 
pendidikan dan pelatihan, pembinaan usaha ekonomi, kesehatan, spiritual, dan 
sebagainya. Tujuan utamanya adalah untuk membantu masyarakat yang masih 
tergolong marjinal agar dapat  melepaskan diri dari berbagai belenggu 
keterbelakangan sosial, ekonomi, politik dan sebagainya. Pembangunan dalam 
aspek pemberdayaan insani ini selanjutnya disebut sebagai Pemberdayaan 
Masyarakat Desa.  
Pembangunan Desa  
Keterbelakangan pembangunan di daerah pedesaan turut berkontribusi 
terhadap terjadinya migrasi penduduk dari desa ke kota. Daerah perkotaan, terutama 
kota-kota besar di Indonesia mulai kewalahan menghadapi arus migrasi penduduk 
dari daerah pedesaan. Pemerintah pada berbagai kota besar setiap tahunnya 
dipusingkan oleh permasalahan yang muncul sebagai dampak dari tingginya arus 
masyarakat desa yang pindah ke kota. Memang perpindahan penduduk dari desa ke 
kota menimbulkan berbagai dampak di daerah perkotaan. Kedatangan penduduk 
desa di daerah perkotaan secara permanen selain membawa dampak positif juga 
menimbulkan dampak negatif. Permasalahan yang perlu mendapat perhatian adalah 
timbulnya dampak negatif akibat migrasi penduduk dari daerah pedesaan ke daerah 
perkotaan. Dampak negatif yang ditimbulkan akan menambah permasalahan di 
daerah perkotaan, antara lain terjadi peledakan jumlah penduduk, munculnya 
berbagai masalah sosial seperti peningkatan pengangguran, peningkatan masyarakat 
miskin, gelandangan, tingginya kejadian kriminal dan sebagainya.        
Banyak pakar telah membicarakan tentang kecenderungan urbanisasi di 
Indonesia, diantaranya Parulian Sidabutar pada tahun 1993 mengemukakan bahwa 
meskipun derajat urbanisasi (persentase jumlah penduduk yang tinggal di daerah perkotaan) di Indonesia masih rendah dibandingkan dengan standard dunia yang 
secara umum tingkat pertumbuhan penduduk perkotaan tinggi. Pada tahun 1985 
jumlah penduduk yang tinggal di perkotaan berjumlah 40,2 juta orang atau 27 persen 
dari seluruh penduduk Indonesia. Sekitar 73 persen penduduk masih bertempat 
tinggal di pedesaan. Pada tahun 2000 jumlah penduduk yang tinggal di perkotaan 
meningkat menjadi 76 juta orang atau sekitar 36 persen dari seluruh penduduk. Ada 
kecenderungan jumlah penduduk yang berdomisili di daerah perkotaan mengalami 
peningkatan dari tahun ke tahun.
Data penduduk Indonesia pada tahun 2005 menunjukkan proporsi yang 
bertempat tinggal di pedesaan dibandingkan dengan yang bertempat tinggal di 
perkotaan tidak lagi berbeda jauh yakni 113,7 juta jiwa di pedesaan, dan 106,2 juta 
jiwa  di perkotaan. Namun perbandingan tingkat kesejahteraan masyarakat dan 
pembangunan Sumber Daya Manusia di daerah pedesaan relatif jauh  tertinggal 
dibanding dengan daerah perkotaan. Kenyataan ini diperkuat dengan pernyataan 
resmi dari pemerintah pada bulan Agustus 2006 bahwa  angka kemiskinan telah 
mencapai 39,1 juta jiwa atau 17,8 persen dari jumlah  penduduk Indonesia (BPS, 
2005). 
Beberapa komponen penyumbang tingginya pertumbuhan penduduk di 
perkotaan  adalah tingkat kelahiran yang relatif tinggi, dan tingkat perpindahan 
penduduk dari pedesaan ke perkotaan yang relatif tinggi. Fokus perhatian di sini 
adalah masih tingginya tingkat perpindahan penduduk dari daerah pedesaan ke 
daerah perkotaaan. Perpindahan penduduk dari daerah pedesaan ke daerah 
perkotaan tidak terjadi begitu saja, akan tetapi didorong oleh berbagai faktor baik yang 
bersumber dari perkotaan maupun yang bersumber dari pedesaan. Secara umum, 
faktor-faktor yang menyebabkan atau mendorong perpindahan penduduk dari daerah 
pedesaan ke daerah perkotaan dapat dilihat dari dua sisi, yaitu : (1). Faktor yang 
bersumber dari daerah perkotaan, dan (2). Faktor yang bersumber dari daerah 
pedesaan. 
Faktor-faktor yang bersumber dari daerah perkotaan sangat erat kaitannya 
dengan pertumbuhan pembangunan di daerah perkotaan yang sangat dahsyat. Faktor 
yang bersumber dari daerah perkotaan disebut sebagai  faktor penarik, dimana 
pindahnya penduduk dari daerah pedesaan ke daerah perkotaan disebabkan oleh 
adanya daya tarik daerah perkotaan yang mempesona. Daya tarik kuat daerah 
perkotaan, antara lain : 
a. Kota sebagai pusat pemerintahan
Sebagai pusat pemerintahan, kota memiliki lembaga-lembaga pemerintahan 
yang menjadi bagian utama dari kota sebagai pusat pemerintahan. Mereka yang 
bekerja di sektor pemerintahan tidak semuanya merupakan warga asli perkotaan, 
sebagian besar dari karyawan sektor pemerintahan adalah berasal dari penduduk 
pedesaan. Biasanya posisi kota sebagai pusat pemerintahan akan diikuti dengan 
munculnya berbagai lembaga lain di luar pemerintahan seperti organisasi, 
lembaga atau badan-badan non pemerintah (LSM), yayasan-yayasan, badanbadan swasta yang bergerak di berbagai bidang. 
Organisasi, lembaga atau badan-badan tersebut memiliki anggota, pengurus
dan pegawai yang tidak hanya berasal dari penduduk asli perkotaan, tetapi juga penduduk yang berasal dari pedesaan. Selain itu, kota sebagai pusat 
pemerintahan dilengkapi dengan berbagai sarana dan prasana pendukung yang 
diikuti pula tumbuhnya sektor lain seperti sektor informal, misalnya warung 
makanan dan minuman, warung rokok, fotocopy, dan sebagainya. Secara 
langsung maupun tidak langsung menarik orang untuk mengambil peran dan 
memanfaatkan peluang yang ada. Dengan demikian, kota sebagai pusat 
pemerintahan menjadi salah satu daya tarik penduduk daerah pedesaan untuk 
pindah ke daerah perkotaan.
b. Kota sebagai pusat perekonomian
Pertumbuhan kota sebagai pusat perekonomian terkait erat dengan 
berkembangnya berbagai aktivitas ekonomi di wilayah perkotaan. 
 Pusat Perdagangan
Sebagian terbesar penduduk yang bertempat tinggal di daerah 
perkotaan bermatapencaharian bukan sebagai petani. Untuk pemenuhan 
kebutuhan hidup sehari-hari mereka membeli dari para pedagang. Kondisi ini 
mendorong tumbuh dan berkembangnya pusat-pusat perbelanjaan, pasar, 
toko, warung dan bahkan pedagang keliling. Mereka yang bekerja atau 
berprofesi di sektor perdagangan ini bukan hanya penduduk asli daerah 
perkotaan, sebagian dari mereka adalah penduduk yang  berasal dari daerah 
pedesaan.  Penduduk daerah pedesaan tertarik untuk pindah ke daerah 
perkotaan untuk mencari pekerjaan atau bekerja di sektor jasa perdagangan 
atau mengadu peruntungan dengan berprofesi sebagai pedagang.
 Pusat Industri
Kebutuhan hidup manusia baik yang berdomisili di daerah perkotaan 
maupun yang berdomisili di daerah pedesaan tidak hanya terbatas pada 
makan dan minum, tetapi seiring perkembangan peradaban manusia 
kebutuhan hidup semakin berkembang dan beragam. Pada masa lalu, orang 
sudah sangat senang jika telah tercukupi kebutuhan pangan, sandang dan 
papan. Kebutuhan pangan, sandang dan papan-pun tidak berlebihan, dengan 
terpenuhi kebutuhan minimal atau sedikit di atas kebutuhan minimal orang 
sudah merasa puas. 
Kondisi tersebut kini sudah jauh berbeda, dimana tuntutan dan 
kebutuhan hidup sudah sangat beragam dan tidak lagi hanya berorientasi pada 
pemenuhan pangan, sandang dan papan yang sederhana saja. Pada masa 
lalu tidak ada televisi, handphone, sepeda motor, mobil, gedung mewah, 
sepatu ber-merk, pakaian yang penuh sensasi fashion, makanan siap saji, 
minuman kemasan, makanan instant yang dapat dibawa jauh dan disimpan 
lama, berbagai barang aksesoris (jam tangan, kalung, gelang, anting, cincin), 
dan sebagainya. Kini barang-barang tersebut sudah menjadi kebutuhan, 
tuntutan dan bahkan menjadi simbol modernisasi dalam kehidupan dan 
pergaulan masyarakat daerah perkotaan. Cara dan gaya hidup yang demikian 
telah pula masuk dan melanda kehidupan dan pergaulan masyarakat di daerah 
pedesaan. Barang-barang yang dikategorikan sebagai simbol modernisasi tersebut 
diproduksi oleh pabrik-pabrik atau industri manufaktur yang umumnya berada 
di daerah perkotaan. Mereka yang bekerja di sektor ini bukan saja orang-orang 
yang asli berdomilisi di daerah perkotaan, melainkan juga orang-orang yang 
berasal dari daerah pedesaan. Dengan demikian, kota sebagai pusat industri 
telah menjadi daya tarik kuat penduduk dari daerah pedesaan untuk pindah ke 
daerah perkotaan dalam mengadu peruntungan untuk bekerja di sektor 
perindustrian.
 Pusat Industri Jasa dan Hiburan
Seiring dengan semakin besarnya tuntutan dan kebutuhan masyarakat, 
maka tumbuh dan berkembang pula berbagai industri yang berupaya 
memenuhi tuntutan kebutuhan masyarakat tersebut, diantaranya industri jasa 
dan hiburan. Industri jasa tumbuh pesat di kawasan perkotaan untuk 
membantu dalam pemenuhan keinginan-keinginan dan kebutuhan masyarakat 
daerah perkotaan seperti pelayanan angkutan (darat, laut dan udara), jasa 
penitipan dan pengiriman barang, jasa konsultasi, perbankan dan sebagainya. 
Selain itu, pola hidup masyarakat perkotaan yang seolah berpacu 
dengan waktu (time is money) menuntut masyarakat kota untuk bekerja lebih 
giat dengan tuntutah jam kerja yang tinggi. Mereka yang tidak mampu 
memanfaat waktu dan peluang yang tersedia akan terlindas oleh waktu dan 
persaingan. Itu artinya tuntutan kerja keras menjadi hal utama. Sehingga di 
daerah perkotaan muncul fenomena pada jam-jam tertentu terjadi kepadatan 
arus lalu lintas (saat berangkat ke lokasi kerja pada pagi hari, dan saat pulang 
kerja pada sore dan menjelang malam hari). Kondisi ini berlangsung secara 
terus-menerus dari hari ke hari sepanjang tahun. Kesibukan warga kota yang 
begitu tinggi, memunculkan tuntutan dan kebutuhan akan hiburan (refreshing). 
Kebutuhan akan hiburan ini membuka peluang dan lapangan pekerjaan baru 
dalam bentuk industri hiburan seperti bar, tempat karaoke, tempat wisata, 
kafetaria, pertunjukan film, televisi yang menawarkan beragam acara hiburan, 
panti pijat, dan sebagainya. 
Mereka yang bekerja di sektor industri jasa dan hiburan ini bukan hanya 
berasal dari masyarakat yang asli berdomisili di daerah perkotaan, tetapi juga 
berasal dari daerah pedesaan. Dengan demikian, kota sebagai pusat industri 
jasa dan hiburan turut pula menjadi salah satu faktor yang menarik penduduk 
dari daerah pedesaan pindah ke daerah perkotaan. 
                  
c. Kota sebagai pusat perkembangan peradaban
Perkembangan peradaban manusia tidak terlepas dari perkembangan dan 
kemampuan olah pikir yang dimiliki manusia. Sentral dari aktivitas  ini adalah 
kemajuan intektualitas manusia yang terus mengalami perkembangan yang pesat. 
Hal ini tidak terlepas dari kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi. Kamajuan 
ilmu pengetahuan dan teknologi itu sendiri bersumber dari berkembangnya dunia 
pendidikan yang berkualitas. Terkait dengan pendidikan yang berkualitas, tidak 
diragukan lagi bahwa pendidikan yang berkualitas erat kaitannya dengan proses 
pembelajaran yang berkualitas, dukungan fasilitas yang memadai, sumber daya manusia fasilitator pembelajaran yang berkualitas dan lingkungan yang egaliter. 
Semuanya secara meyakinkan tersedia di daerah perkotaan. 
Kondisi tersebut mendorong pertumbuhan lembaga pendidikan di daerah 
perkotaan menjadi jauh lebih cepat dan lebih maju daripada daerah pedesaan. 
Sehingga  generasi muda di daerah pedesaan berlomba-lomba meninggalkan 
desanya menuju kota untuk memperoleh tempat menimba ilmu (sekolah atau 
perguruan tinggi) yang ternama atau terkenal. Kondisi ini memicu terjadinya 
perpindahan penduduk dari daerah pedesaan ke daerah perkotaan dalam jumlah 
yang cukup besar. Lebih jauh lagi, kelompok muda yang bermigrasi dari daerah 
pedesaan ke daerah perkotaan ini hanya sebagian kecil yang kembali lagi ke desa 
untuk hidup dan menetap di desa. Sebagian besar lainnya memilih mencari kerja 
atau penghidupan di daerah perkotaan dan menetap di daerah perkotaan. Dengan 
demikian, kota sebagai pusat perkembangan peradaban turut pula menjadi salah 
satu faktor yang menarik penduduk dari daerah pedesaan pindah ke daerah 
perkotaan. 
        
Perpindahan penduduk dari daerah pedesaan ke daerah perkotaan selain  
disebabkan daya tarik magnet kota sebagaimana diuraikan di atas, terdapat pula 
faktor lain. Faktor lain yang dimaksud adalah faktor pendorong. Faktor yang  
menyebabkan terjadinya perpindahan penduduk dari daerah pedesaan ke daerah 
perkotaan yang bersumber dari kondisi internal daerah pedesaan itu sendiri. Faktorfaktor yang bersumber dari internal daerah pedesaan inilah yang disebut sebagai 
faktor pendorong. Pindahnya penduduk daerah pedesaan ke daerah perkotaan 
didorong oleh kondisi ketertinggalan daerah pedesaan dalam berbagai aspek 
kehidupan. Berbagai faktor internal daerah pedesaan yang mendorong penduduk dari 
daerah pedesaan untuk berhijrah atau pindah ke daerah perkotaan, antara lain :
a. Keterbelakangan perekonomian di pedesaan
Jika di daerah perkotaan geliat perekonomian begitu fenomenal dan pantastis. 
Sebaliknya, hal yang berbeda terjadi di daerah pedesaan, dimana geliat 
perekonomian berjalan lamban dan hampir tidak menggairahkan. Roda 
perekonomian di daerah pedesaan didominasi oleh aktivitas produksi. Aktivitas 
produksi yang relatif kurang beragam dan cenderung monoton pada sektor 
pertanian (dalam arti luas : perkebunan, perikanan, petanian tanaman pangan dan 
hortikultura, peternakan, kehutanan, dan produk turunannya). Kalaupun ada 
aktivitas di luar sektor pertanian jumlah dan ragamnya masih relatif sangat 
terbatas. 
Aktivitas perekonomian yang ditekuni masyarakat di daerah pedesaan tersebut 
sangat rentan terhadap terjadinya instabilitas harga. Pada waktu dan musim 
tertentu produk (terutama produk pertanian) yang berasal dari daerah pedesaan 
dapat mencapai harga yang begitu tinggi dan pantastik. Namun pada waktu dan 
musim yang lain, harga produk pertanian yang berasal dari daerah pedesaan 
dapat anjlok ke level harga yang sangat rendah. Begitu rendahnya harga produk 
pertanian menyebabkan para petani di daerah pedesaan enggan untuk memanen 
hasil pertaniannya, karena biaya panen lebih besar dibandingkan dengan harga 
jual produknya. Kondisi seperti ini menimbulkan kerugian yang luar biasa bagi 
petani. Kondisi seperti ini hampir selalu terjadi sampai saat ini. Namun demikian, suatu 
ironi bagi pemerintah, karena belum dapat memberikan solusi tepat. Masih segar 
dalam ingatan kita, pada tahun 2010, cabai mencapai harga di atas Rp.100.000,-
per kilogram dan merupakan harga tertinggi sepanjang sejarah. Kondisi berbalik 
terjadi pada bulan-bulan di awal tahun 2011, dimana harga cabai mengalami 
penurunan secara drastis. Beberapa daerah harga cabai  mencapai di bawah Rp. 
10.000,- per kilogram. Kasus yang mirip terjadi beberapa tahun sebelumnya, 
petani tomat mengalami masa-masa pahit. Harga buah tomat sangat rendah, 
sehingga biaya produksi jauh lebih tinggi dibandingkan dengan harga jual hasil 
panen tomat. Petani enggan memanen tomatnya dan lebih memilih untuk 
membiarkan buah tomat membusuk di kebun atau melakukan pemusnahan 
tanaman tomat dan menggantikan dengan tanaman lain yang berbeda. Kejadian 
serupa pada produk pertanian lainnya seringkali terjadi  dan menerpa kehidupan 
para petani di daerah pedesaan. 
Meskipun penduduk di daerah pedesaan mayoritas bermatapencaharian 
sebagai petani, namun tidak semua petani di daerah pedesaan memiliki lahan 
pertanian yang memadai. Banyak diantara mereka memiliki lahan pertanian 
kurang dari 0,5 hektar, yang disebut dengan istilah petani gurem. Lebih ironis lagi, 
sebagian dari penduduk di daerah pedesaan yang malah tidak memiliki lahan 
pertanian garapan sendiri. Mereka berstatus sebagai petani penyewa, penggarap 
atau sebagai buruh tani. Petani penyewa adalah para petani yang tidak memiliki 
lahan pertanian garapan milik sendiri melainkan menyewa lahan pertanian milik 
orang lain. Petani penggarap adalah para petani yang tidak memiliki lahan 
pertanian garapan milik sendiri melainkan menggarap lahan pertanian milik orang 
lain dengan sistem bagi hasil atau lainnya. Buruh tani adalah petani yang tidak 
memiliki lahan pertanian garapan milik sendiri melainkan bekerja sebagai buruh 
yang menggarap lahan pertanian milik orang lain dengan memperoleh upah atas 
pekerjaannya.  
Kondisi tersebut berpengaruh terhadap hidup dan penghidupan keluarga petani 
di daerah pedesaan. Perekonomian masyarakat di daerah pedesaan yang kurang 
menguntungkan ini mendorong penduduk daerah pedesaan untuk pindah dari 
daerah pedesaan ke daerah perkotaan. Keluarga petani terdorong untuk mencari 
sumber penghidupan yang lain di luar desanya. Daerah yang banyak menjadi 
tujuan mereka adalah daerah perkotaan. Mereka nekad keluar dari desanya untuk 
mencari pekerjaan dan mengadu nasib di daerah perkotaan. Meskipun di daerah 
perkotaan mereka belum tentu memperoleh pekerjaan yang lebih baik. 
                   
b. Minimnya sarana dan prasarana di pedesaan
Salah satu keterbelakangan yang dialami daerah pedesaan di Indonesia dapat 
dilihat dari aspek pembangunan sarana dan prasarana. Beberapa sarana dan 
prasarana pokok dan penting di daerah pedesaan, antara lain :
 Prasarana dan sarana transportasi
Salah satu prasarana dan sarana pokok dan penting untuk membuka 
isolasi daerah pedesaan dengan daerah lainnya adalah prasarana transportasi 
(seperti jalan raya, jembatan, prasarana transportasi laut, danau, sungai dan 
udara), dan sarana transportasi (seperti mobil, sepeda motor, kapal laut, perahu mesin, pesawat udara dan sebagainya). Ketersediaan parasarana dan sarana 
transportasi yang memadai akan mendukung arus orang dan barang yang 
keluar dan masuk ke daerah pedesaan. Untuk mendorong peningkatan 
dinamika masyarakat daerah pedesaan akan arus transportasi orang dan 
barang  keluar dan masuk dari dan ke daerah pedesaan, diperlukan prasarana 
dan sarana transportasi yang memadai.  
Menteri Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal, Syaifulah Yusuf, 
dalam seminar tentang “Strategi Pembangunan Desa” di Hotel Bidakara, 
Jakarta, Selasa 12 September 2006, mengemukakan bahwa sekitar 45 persen 
atau sebanyak 32.379 Desa di Indonesia termasuk dalam kategori Desa 
Tertinggal (Ken Yunita, 2006).
Salah satu penyebab daerah pedesaan masih terisolasi atau tertinggal 
adalah masih minimnya prasarana dan sarana transportasi yang membuka 
akses daerah pedesaan dengan daerah lainnya. Kondisi prasarana dan sarana 
transportasi yang minim berkontribusi terhadap keterbelakangan ekonomi 
daerah pedesaan. Secara umum, masyarakat daerah pedesaan menghasilkan 
jenis produk yang relatif sama, sehingga transaksi jual beli barang atau produk 
antar sesama penduduk di suatu desa relatif kecil. Dalam kondisi prasarana dan 
sarana transportasi yang minim, produk yang dihasilkan masyarakat daerah 
pedesaan sulit untuk diangkut dan dipasarkan ke daerah lain. Jika dalam 
kondisi seperti itu, masyarakat daerah pedesaan menghasilkan produk 
pertanian dan non pertanian dalam skala besar, maka produk tersebut tidak 
dapat diangkut dan dipasarkan ke luar desa dan akan menumpuk di desa. 
Penumpukan dalam waktu yang lama akan menimbulkan kerusakan dan 
kerugian. Kondisi seperti ini sangat tidak menguntungkan bagi warga 
masyarakat di daerah pedesaan. Sebaliknya, hal tersebut akan mendorong 
sebagian warga masyarakat di daerah pedesaan untuk merantau  atau 
berpindah ke daerah lain terutama daerah perkotaan yang dianggap lebih 
menawarkan masa depan yang lebih baik.
          
 Prasarana dan sarana pendidikan yang kurang memadai
Sebagian dari masyarakat di daerah pedesaan telah memiliki kesadaran 
untuk mendidik anak-anaknya ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi. Keadaan 
prasarana pendidikan seperti lembaga pendidikan dan gedung sekolah di 
daerah pedesaan relatif terbatas. Ketersediaan prasarana pendidikan di daerah 
pedesaan yang masih kurang memadai dapat terlihat dari terbatasnya jumlah 
lembaga pendidikan serta kondisi fisik bangunan sekolah yang kurang 
representatif (rusak, tidak terawat dengan baik, kekurangan jumlah ruang kelas 
dan sebagainya). Selain itu, sarana pendidikan di daerah pedesaan juga sangat 
terbatas seperti kurangnya ketersediaan buku-buku ajar, kondisi kursi dan meja 
belajar yang seadanya, tidak tersedianya sarana belajar elektronik, tidak 
tersedianya alat peraga dan sebagainya. Keterbatasan prasarana dan sarana 
pendidikan di daerah pedesaan mendorong sebagian masyarakat daerah 
pedesaan untuk menyekolahkan anak-anaknya ke luar desa terutama ke 
daerah perkotaan. Hal ini turut mendorong laju migrasi penduduk dari daerah 
pedesaan ke daerah perkotaan.
         c. Terbatasnya lapangan pekerjaan di pedesaan
Indonesia sebagai negara agraris sampai saat ini dapat dilihat dari besarnya 
jumlah penduduk yang masih mengandalkan penghasilannya serta 
menggantungkan harapan hidupnya pada sektor pertanian. Dominasi sektor 
pertanian sebagai matapencaharian penduduk dapat terlihat nyata di daerah 
pedesaan. Sampai saat ini lapangan kerja yang tersedia di daerah pedesaan masih 
didominasi oleh sektor usaha bidang pertanian. Kegiatan usaha ekonomi produktif di 
daerah pedesaan masih sangat terbatas ragam dan jumlahnya, yang cenderung 
terpaku pada bidang pertanian (agribisnis). Aktivitas usaha dan matapencaharian 
utama masyarakat di daerah pedesaan adalah usaha pengelolaan/ pemanfaatan 
sumber daya alam yang secara langsung atau tidak langsung ada kaitannya dengan 
pertanian. Bukan berarti bahwa lapangan kerja di luar sektor pertanian tidak ada, akan 
tetapi masih sangat terbatas.  Peluang usaha di sektor non-pertanian belum mendapat 
sentuhan yang memadai dan belum berkembang dengan baik. Kondisi ini mendorong
sebagian penduduk di daerah pedesaan untuk mencari usaha lain di luar desanya, 
sehingga mendorong mereka untuk berhijrah/migrasi dari daerah pedesaan menuju 
daerah lain terutama daerah perkotaan. Daerah perkotaan dianggap memiliki lebih 
banyak pilihan dan peluang untuk bekerja dan berusaha.  
Upaya untuk mendorong dan melepaskan daerah pedesaan dari berbagai 
ketertinggalan atau keterbelakangan, maka pembangunan desa dalam aspek  fisik 
perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah dan komponen masyarakat lainnya. 
Pembangunan desa dalam aspek fisik, selanjutnya dalam tulisan ini disebut 
Pembangunan Desa, merupakan upaya pembangunan sarana, prasarana dan 
manusia di daerah pedesaan yang merupakan kebutuhan masyarakat daerah 
pedesaan dalam mendukung aktivitas dan kehidupan masyarakat pedesaan.  
Sebagaimana diuraikan sebelumnya bahwa betapa daerah pedesaaan 
memerlukan adanya ketersediaan prasarana dan sarana fisik dalam hidup dan 
kehidupan masyarakat desa. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 
tentang Pemerintahan Daerah, yang dimaksud dengan Desa adalah kesatuan 
masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk 
mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul 
dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan 
Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hak untuk mengurus kepentingan daerahnya 
sendiri (dalam istilah modern disebut “hak otonomi”). Hak otonomi sifatnya sangat 
luas. Hampir semua hal yang menyangkut urusan di desa. Hanya saja tingkat materi 
dan cara pelaksanaan atau pengerjaannya masih sangat sederhana, termasuk hal-hal 
yang berkaitan dengan pembangunan desa.
Bercermin dari masa lalu, di era orde baru pemerintahan bersifat sangat 
sentralistik yang mengusung konsep filosofi  keseragaman. Segala sesuatu yang 
berkaitan dengan pembangunan diseragamkan, diatur dan dikendalikan dari pusat. 
Sementara bangsa Indonesia terdiri dari beragam suku bangsa, lebih dari 70.000 
buah desa dengan karakter, budaya dan tradisi yang berbeda satu sama lain. Konsep 
keseragaman yang diusung dan dipaksakan pada masa lalu, kini sudah tidak tepat 
lagi. Oleh karenanya, konsep pembangunan desa ke depan tidak dapat dilakukan 
dengan pola keseragaman.
Seiring dengan perubahan paradigma pemerintahan sentralistik ke paradigma 
pemerintahan desentralistik, maka seyogyanya pembangunan desa lebih mengedepankan konsep  keanekaragaman dalam kesatuan dan bukan konsep 
keseragaman. Pembangunan desa dengan konsep keanekaragam dalam kesatuan, 
diharapkan mampu mendorong dinamika pembangunan desa yang berbasis budaya 
dan karakteristik lokal yang pada akhirnya akan memperkaya keragaman nuansa 
etnik dalam pembangunan bangsa. Masyarakat dan pemerintah desa diberi 
kekeluasaan untuk memperkaya warna dan model pembangunan desanya dengan 
kekayaan etnik yang mereka miliki. Upaya tersebut diharpakan akan menumbuhkan 
dan memupuk partisipasi aktif dan rasa tanggung jawab masyarakat dalam 
membangun desa.
Peran pemerintah (pusat dan daerah) dalam pembangunan desa ditempatkan 
pada posisi yang tepat. Pemerintah diharapkan berperan dalam memberi motivasi, 
stimulus, fasilitasi, pembinaan, pengawasan dan hal-hal yang bersifat bantuan 
terhadap pembanguan desa. Untuk kepentingan dan tujuan tertentu, intervensi 
pemerintah terhadap pembangunan desa dapat saja dilakukan setelah melalui kajian 
dan pertimbangan yang matang dan komprehensif. Intervensi yang dimaksudkan di 
sini adalah turut campur secara aktif dan bertanggungjawab pemerintah dalam proses 
pembangunan desa, seperti membuka keterisolasian desa (karena ketiadaan biaya, 
desa tidak mampu melepaskan diri dari keterisolasian), membangun fasilitas jalan, 
jembatan, gedung sekolah, puskesmas dan sebagainya. Meskipun pemerintah 
melakukan intervensi terhadap proses pembangunan fasilitas tertentu di daerah 
pedesaan, pemerintah tidak boleh mengabaikan potensi setempat, jangan sampai 
pemerintah mengabaikan keberadaan masyarakat setempat, dan masyarakat jangan 
sampai hanya diposisikan sebagai penonton. Keterlibatan masyarakat sangat 
diperlukan dalam pembangunan desa. Karena proses pembangunan desa bukan 
hanya sebatas membangun prasarana dan sarana yang diperlukan, tetapi proses 
pembangunan desa memerlukan waktu yang panjang, banyak pengorbanan, dan 
bertalian dengan banyak pihak dalam masyarakat termasuk masyarakat di daerah 
pedesaan. Proses pembangunan desa dimulai dari tahap pengkajian, perencanaan, 
pelaksanaan, dan pemeliharaan. Seyogyanya pada semua tahapan pembangunan 
desa ini terjadi keterlibatan partisipasi aktif masyarakat daerah pedesaan. 
Bertolak dari konsep dan praktik pembangunan desa pada masa lalu yang 
bersifat sentralistik. Potensi masyarakat lokal seringkali dikesampingkan oleh 
pelaksana di lapangan. Hal ini yang menyebabkan hasil pembangunan yang telah 
dilakukan tidak memberikan dampak dan manfaat yang luas bagi masyarakat. 
Seringkali terjadi kerusakan bahkan hancur sebelum usia pakainya habis. Karena 
tidak muncul kepedulian dan rasa tanggung jawab pada masyarakat dalam 
memelihara atau menjaga prasarana dan sarana yang telah dibangun oleh 
pemerintah. Meskipun sesungguhnya prasarana dan sarana yang dibangun oleh 
pemerintah ditujukan untuk kepentingan masyarakat di daerah pedesaan itu sendiri.
Sebaliknya, jika suatu proyek pembangunan prasarana dan sarana yang 
muncul dari masyarakat daerah pedesaan, direncanakan, dan dilaksanakan secara 
bersama oleh masyarakat daerah pedesaan, maka kepedulian dan rasa memiliki dari 
masyarakat sangat tinggi. Masyarakat secara sadar dan tanpa pamrih turut 
berpartisipasi aktif untuk mensukseskan pembangunan tersebut. Hal ini berdampak 
pula pada munculnya rasa tanggung jawab yang tinggi untuk menjaga 
keberlangsungan pembangunan dan hasil pembangunannya.  Oleh karena itu, perlu diingat bahwa pembangunan desa dalam aspek  
pembangunan fisik, pembangunan prasarana dan sarana di daerah pedesaan 
semestinya menempatkan penduduk atau masyarakat desa sebagai subjek 
pembangunan. Sebagai subjek pembangunan menunjukkan bahwa masyarakat 
daerah pedesaan berperan sebagai pelaku pembangunan. Sudah semestinya 
masyarakat sebagai pelaku pembangunan mengambil posisi untuk berperan secara 
aktif dalam proses pembangunan. Peran aktif masyarakat dapat diwujudkan dalam 
berbagai bentuk keterlibatan atau pelibatan masyarakat dalam proses pembangunan, 
apakah pada tahap pengkajian, perencanaan, pelaksanaan, pemeliharaan atau pada 
semua tahap proses pembangunan tersebut. Di masa mendatang pola pembangunan 
yang mengedepankan peran masyarakat lebih didorong untuk menjadi ujung tombak 
dalam pembangunan desa. Pola  bottom-up planning mungkin menjadi salah satu 
alternatif yang mengedepan. Pemerintah menempatkan diri sebagai motivator dan 
fasilitator aktif (tentunya tidak berpangku tangan hanya menunggu dari masyarakat). 
Pemerintah memotivasi masyarakat untuk membangun daerahnya seraya pemerintah 
menyiapkan bantuan prasarana, sarana dan dana yang dibutuhkan. Pemerintah juga 
dapat melemparkan ide-ide pembangunan desa kepada masyarakat. Namun dalam 
tahap berikutnya masyarakat dilibatkan dalam menentukan keputusan mengenai apa 
yang akan dibangun, membuat dan menyusun rencana pembangunan, dalam 
pelaksanaan pembangunan sampai pada pemeliharaan hasil pembangunan.
Berkaitan dengan manusia (penduduk daerah pedesaan) sebagai subjek 
pembangunan, maka dituntut berbagai hal terhadap kapasitas dan kualitas manusia 
itu sendiri. Salah satu tuntutan peran sebagai subjek (pelaku) pembangunan yang 
semestinya dapat dan mampu dipenuhi oleh masyarakat di daerah pedesaan adalah 
kemampuan menciptakan atau daya cipta. Soedjatmoko (1995) mengemukakan 
bahwa pengembangan (pemekaran) daya cipta suatu bangsa bukan saja suatu 
kemampuan serta kejadian individual, melainkan juga suatu proses sosial yang 
ditentukan oleh kondisi-kondisi sosial pula. Maksudnya adalah adanya lembaga dan 
kebijaksanaan yang diperlukan untuk mencapai perkembangan daya cipta dalam 
pembangunan masyarakat.
Bahwasanya untuk lebih menggerakkan dan memacu pembangunan desa 
secara lebih berdaya guna dan berhasil guna, maka yang pertama dan utama perlu 
dibangun adalah manusia sebagai pelaku dan calon pelaku pembangunan itu sendiri. 
Kritik bagi model pembangunan kita selama ini adalah bangsa kita lebih cenderung 
mengedepankan pembangunan fisik daripada pembangunan manusianya. 
Soedjatmoko (1995) mengemukakan bahwa pada pembangunan ekonomi ada 
kecenderungan mengaggap esensi pertumbuhan ekonomi ialah besarnya penanaman 
modal untuk keperluan produksi. Ini dianggap faktor paling menentukan untuk 
mencapai suatu tingkat ekonomi yang lebih tinggi. Peneropongan teoritis, lebih 
berkisar pada soal penentuan besar kecilnya penanaman modal yang diperlukan 
untuk mencapai tingkat pertumbuhan yang lebih pesat. Penanaman modal dipandang 
lebih menentukan daripada cacah jiwanya., sehingga kurang mendapat perhatian dan 
berjalan sendiri. Kalaupun faktor seperti pendidikan, stabilitas politik dan faktor sosial 
lainnya turut ditinjau, peninjauan itupun tetap berporos pada investasi modal. 
Berdasarkan kondisi tersebut, maka ke depan kita perlu menata ulang format 
pembangunan desa. Bangsa ini harus memilah, memilih dan menata secara lebih arif. Tidak mungkin lagi membuat kebijakan pembangunan yang seragam untuk semua 
desa. Akan tetapi, kita perlu secara arif dan bijaksana melihat desa per desa dari 
berbagai aspek. Bagi desa yang sudah memiliki manusia (penduduk) yang 
berkualitas, maka  perlu didorong dan distimulir untuk memacu percepatan 
pembangunan desa dalam semua aspek. Sebaliknya, jika suatu desa yang belum 
memiliki kualitas dan kuantitas manusia yang mumpuni, maka perlu didorong untuk 
lebih mengedepankan pembangunan manusianya, seperti pendidikan, pembimbingan, 
pelatihan dan sebagainya. Pembangunan manusia dalam konteks pengembangan 
daya cipta. Daya cipta dalam perspektif yang luas, termasuk melakukan pembaharuan 
dan penemuan atas berbagai hal terkait kehidupan manusia seperti menambah dan 
mengembangkan  berbagai macam alat  (instrument) dan cara  (metode/teknik) yang 
berguna dalam menunjang atau mendukung kehidupan masyarakat di daerah 
pedesaan atau masyarakat luas.****  
     
Tulisan ini cuplikan dari isi buku yang berjudul :  “DESA : Tantangan dan Harapan”
Penulis :  Dr. Ir. Ali Hanapiah Muhi, MP
Institut Pemerintahan Dalam Negeri, Jatinangor, Jawa Barat, 2011

Tidak ada komentar:

Posting Komentar