Hutan Tropis Kabupaten Bengkayang |
Mungkin banyak kita tidak yang tidak tahu kalau pedesaan kita punya badan usaha sendiri yang bernama Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Konsep BUMDes sendiri dilatarbelakangi oleh resolusi PBB tentang The International Year of Mikrocredit 2005 yang kemudian diadopsi oleh pemerintah Indonesia menjadi Undang-Undang No 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah yang sejalan dengan Undang-Undang No. 32 tahun 2004. Untuk landasan berpijak dengan memperhatikan struktur kelembagaannya di tingkat Desa yakni melalui BUMDes maka dibuatlah Permendagri No. 39 Tahun 2010.
Berkaitan dengan kebijakan otonomi daerah, strategi pengembangan BUMDes tidak semata didasarkan pada aspek target pertumbuhan ekonomi, akan tetapi yang lebih penting adalah menciptakan aktifitas ekonomi yang kondusif di tingkat desa paling tidak memecahkan kendala pengembangan usaha desa guna mendorong peningkatan pendapatan masyarakat sehingga dapat mewujudkan kesejahteraan masyarakat secara luas.
BUMDes ini bergerak dalam berbagai sektor antara lain perikanan, perkebunan, pertanian, kelistrikan, hutan tanaman rakyat, home industri, usaha kerajinan dan keterampilan dan sebagainya. Sebenarnya banyak potensi yang dimiliki oleh desa untuk dikelola oleh BUMDes.
Namun dalam operasionalnya BUMDes terkendala oleh modal. Seandainya Perbankan Nasional baik BUMN maupun swasta serta perusahaan-perusahaan terkait mau melirik potensi ini maka BUMDes akan cepat berkembang. Namun hingga kini BUMDes masih tergantung kepada program Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan (PNPM Mandiri Pedesaan).
Program PNPM Mandiri Pedesaan ini menyediakan fasilitas pemberdayaan masyarakat/ kelembagaan lokal, pendampingan, pelatihan, serta dana Bantuan Langsung untuk Masyarakat (BLM) kepada masyarakat secara langsung. Besaran dana BLM yang dialokasikan sebesar Rp750 juta sampai Rp3 miliar per kecamatan, tergantung jumlah penduduk. Dana itu tidak sepenuhnya untuk Pengembangan BUMDes tapi lebih diutamakan untuk desa miskin yang digunakan untuk membangun dan perbaikan jalan, jembatan, irigasi, sarana air bersih, pendidikan dan kesehatan.
Atas dasar itulah, penulis berharap kedepan Pihak Perbankan dan Perusahaan baik milik negara dan swasta dapat melirik potensi dari BUMDes ini atau kalau di Sumatera Barat mungkin namanya BUMN (Badan Usaha Milik Nagari) . Penulis yakin dengan “kasih sayang” yang diberikan oleh pihak perbankan dan perusahaan tersebut dapat menggairahkan program BUMdes di seluruh desa di indonesia.
Jika anda pulang kampung, pasti anda akan menemukan banyak lahan yang tidak produktif karena tidak tergarap, atau pengelolaan potensi desa yang masih tradisonal. Alangkah bijaknya semua lahan tersebut dapat dikelola oleh desa menjadi BUMDes dengan bagi hasil bagi pemilik lahan sekaligus tentu membuka lapangan kerja!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar