SELAMAT DATANG DI BLOGSPOT BADAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT PEMERINTAHAN DESA PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN KELUARGA BERENCANA KABUPATEN BENGKAYANG

Kamis, 27 September 2012

Membangun Sistim Informasi Berbasis Desa

Sungai Baro Desa Sahan Kec.Seluas Kab.Bengkayang
Tata Kelola Pembangunan Berbasis Teknologi Informasi
Dalam ranah sistem perencanaan pembangunan, kedudukan data dan informasi semestinya menempati tahta yang tinggi. Data dan informasi ibarat panca indera pemerintah dalam siklus pembangunan mulai menyusun visi, mengetahui, menganalisa, merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan, mengawasi dan mencapai hasil pembangunan. Begitu seterusnya.
Sayang dinegeri kita tercinta ini informasi yang jujur agak susah didapat. Informasi yang jujur disini adalah informasi yang mengandalkan validitas data. Tidak ternoda oleh kepentingan-kepentingan yang membuat data tidak dapat menginformasikan kondisi riil, namun menginformasikan kondisi asumsi yang semu.
Data akan menjadi informasi yang berarti, ketika dia memiliki karakteristik berikut. Pertama; relevant, artinya data tersebut mampu mengurangi koefisien ketidakpastian sehingga benar-benar bisa diacu sebagai dasar pengambilan keputusan. Kedua;reliable, data bebas dari kesalahan atau bisa secara tepat menggambarkan keadaan sebenarnya. Ketiga; complete, dapat secara lengkap menyajikan segala aktifitas dari realita yang diukurnya. Keempat; Timely, menyediakan data sesuai atau tepat waktu kejadian yang diukurnya. Kelima; Understandable, data disajikan dalam format dan bahasa yang dapat dipahami. Keenam; Verifiable, data dapat dijamin ketepatannya melalui proses check dan cross check dengan data atau informasi lain yang relatif sama.
Banyak masalah besar dinegeri kita ini yang terjadi akibat tidak validnya informasi yang digunakan pada satu kebijakan. Seperti data pemilih tetap (DPT) pada event pemilu 2009 yang banyak memunculkan keraguan. Ini dikarenakan data yang tersedia tidak atau kurang memenuhi karakateristik sebagai informasi yang valid.
Belum lagi pada tataran pelaksanaan pembangunan, tidak sedikit daerah yang sama sekali mengabaikan pentingnya data pokok daerah atau database daerah. Bayangkan saja, pada satu daerah dalam kurun lima tahun tidak pernah menyusun sebuah dokumen data pokok daerah baik di awal ataupun diakhir kepemimpinan.
Pertanyaanya ketika rezim tersebut menyatakan telah mencapai hasil maksimal dalam pembangunan, berdasarkan pijakan data yang mana? Sektor pertanian meningkat sekian puluh bahkan sekian ratus persen, dasar perhitungannya dari mana? Kalau cuman patokannya berdasar asumsi pertumbuhan tahun yang lalu, ya sama juga bohong dong! Berarti data tersebut sangat tidak valid karena berdasar pada angka yang tidak reliableStarting point aja ga jelas bagai­mana ending pointnya bisa ditentukan?
Bukankah Ada BPS?
Ada yang kemudian berkata, bukankah kita telah memiliki data yang selalu diupdate setiap tahun melalui Badan Pusat Statistik. Apakah itu tidak cukup untuk dijadikan dasar bagi perencanaan pembangunan? Sebelum berdiskusi lebih jauh, mari kita buka lagi UU No 16/1997 tentang Statistik. Ada tiga jenis statistik menurut UU ini yaitu statistik dasar, statistik sektoral, dan statistik khusus.
Statistik dasar adalah statistik yang pemanfaatannya ditujukan untuk keperluan yang bersifat luas, baik bagi pemerintah maupun masyarakat, yang memiliki ciri-ciri lintas sektoral, berskala nasional, makro dan yang penyelenggaraannya menjadi tanggung jawab BPS. Hasil-hasil statistik dasar ini dapat dimanfaatkan pihak-pihak lain untuk membangun statistik sektoral.
Statistik sektoral adalah statistik yang pemanfaatannya untuk memenuhi kebutuhan instansi tertentu dalam rangka penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan yang merupakan tugas pokok instansi bersangkutan, tetapi dapat dilaksanakan bersama BPS.
Statistik khusus adalah statistik yang pemanfaatannya ditujukan untuk memenuhi kebutuhan spesifik dunia usaha, pendidikan, sosial budaya, dan kepentingan lain dalam kehidupan masyarakat, yang penyelenggaraannya dilakukan lembaga, organisasi, perorangan secara mandiri atau bersama dengan BPS.
Dari definisi yang termaktub dalam UU tersebut jelas sekali bahwa data BPS adalah data statistik dasar yang bersifat makro. Ditambah lagi tipe data dari BPS adalah data statistik. Statistic kurang lebih berarti “satu ukuran yang diperoleh atau berasal dari sampel"
Sewaktu kecil saya sering bermain pesan berantai. Ada 10 teman berbaris, kemudian yang pertama membisikkan 10 kata. Yakin saya pesan yang diterima pada teman ke 10 akan berubah bentuk, bisa dalam susunan kata, bunyi bahkan arti. Ini baru 10 orang bagaimana kalau populasi ditambah.
Perlu diingat dalam dunia statistik ada suatu kaidah yang harus dipahami, yaitu data statistik mengandung koefiesien kesalahan atau error. Kesalahan ini, dalam statistik, dapat ditoleransi sesuai dengan limit yang ditentukan, 1%, 10% atau lebih tergantung kepercayaan kita terhadap metodologi survei yang digunakan. Belum ditambah dengan isu-isu data pesanan dan lain-lain yang tentunya menambah koefisien error menjadi lebih besar.
Bagaimana kemudian satu daerah mempercayakan data dasar pembangunan dalam kurun waktu 5 tahun, bahkan jangka panjang hanya pada satu data statistik. Padahal penggunaan data ini pasti akan dimasukkan ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) bahkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) daerah. Ingat, RPJP dan RPJM ini mengikat pelaksanaan pembangunan daerah selama 5 sampai 25 tahun ke depan.
Perubahan paradigma pemerintahan dari era sentralisasi ke desentralisasi, seperti tertuang dalam Panduan Pemahaman Dan Pengisian Data Dasar Perencanaan Bappenas, mengakibatkan konsekuensi bagi daerah dalam pemenuhan data dasar yang lebih lengkap, agar setiap tahapan pembangunan dilandasi data yang lebih aktual.
Jenis data yang dibutuhkan dalam perencanaan pembangunan, menurut panduan ini, adalah data sumber daya manusia, sumber daya alam, sarana dan prasarana fisik, aglomerasi kegiatan ekonomi, sistem kota-kota, perekonomian, kepemerintahan dan kelembagaan dan sistem keuangan/perbankan.
Data-data ini pun terbagi atas dua tipe yaitu data dasar dan data turunan. Data dasar adalah data yang berdiri sendiri bukan seperti jumlah penduduk, umur, kelahiran, kematian. Data turunan adalah data hasil olahan memanfaatkan dua data dasar atau lebih. Seperti data sebaran penduduk perwilayah diolah dari jumlah penduduk dan wilayah.
Dalam kerangka Verifiabilitas data, adalah penting bagi pemerintah daerah mempunyai data pokok mandiri, sehingga validitas data bisa di crosscheck dengan sumber data lain. Jadi data BPS dijadikan data sekunder. Sangat jarang ada pemerintah daerah mempunyai data primer hasil sistem informasi manajemen yang dibangun memanfaatkan resource yang ada.
Membangun Sistem Informasi Berbasis Desa
Sekarang saatnya berbicara kongkrit. Resource yang dimiliki pemerintah daerah untuk membangun sistem informasi yang handal, tersedia dalam jumlah dan kualitas memadai. Utamanya dalam penyediaan data dasar secara continue artinya karakteristikcomplete dan timely dapat terpenuhi.
Karena yang kita bicarakan disini mengenai data dasar maka akan lebih baik apabila fokus obyek data kita fokuskan kepada yang paling mendasar pula. Sumber data paling mendasar di daerah adalah desa. Menurut Sutardjo Kartohadikusumo Desa adalah suatu kesatuan hukum tempat tinggal suatu masyarakat yang berkuasa mengadakan pemerintahan sendiri. Oleh karena itu ide otonomi desa patut didukung khususnya mengenai pengelolaan data pokok desa. Saya masih ingat dulu kita telah punya satu produk data pokok desa yang bisa dimanfaatkan secara maksimal. Data pokok tersebut diberi label monografi desa.
Monografi desa adalah unit terkecil dari monografi kecamatan dan selanjutnya menjadi bahan dasar dari sebuah monografi kabupaten. Jenjang ini semestinya bisa dioptimalisasi kedalam satu jejaring sistem informasi. Tentunya bagi pemenuhan kebutuhan data pokok daerah bahkan data pokok nasional. Dengan catatan, produk ini disusun dengan metodologi dan sistem informasi yang baik.
Disinilah saya pikir urgensi diberikannya status PNS bagi Sekretaris Desa. Sekdes semestinya mampu diberdayakan sebagai agen data daerah. Sekdes bersama kepala desa lah yang benar-benar mengetahui kondisi riil warga dan wilayahnya. Pemberdayaan peran ini tentu akan berdampak pada peningkatan kualitas sumber daya aparat desa. Contoh, berikan kemampuan Geografic Information System (GIS) untuk memenuhi data spasial atau juga latih mengoperasikan aplikasi sistem informasi monografi desa berbasis komputer bahkan internet.
Peningkatan kemampuan dan peran tentu akan berdampak pada sallary yang diterima oleh aparat desa. Adalah satu hal yang wajar daerah mengalokasikan anggaran lebih bagi aparat desa apabila peran dan fungsi mereka jauh lebih baik dari kondisi sekarang. Bukankah lebih efektif mengalirkan sebagian dana dan wewenang ke desa dalam kerangka pemberdayaan desa.
Pemerintah daerah harus dari sekarang menyusun sebuah rancang bangun sistem informasi monografi sebagai sumber data pokok daerah. Rancang bangun ini disusun berbasiskan pemanfaatan teknologi informasi yang mempunyai akselerasi dan cakupan layanan yang luas. Pengembangan aplikasi monografi desa inipun harus didasarkan pada prinsip mudah, murah dan berteknologi tinggi (hi-tech).
Tentunya dibawah koordinasi Sekdes yang PNS, sumber data dasar lain dapat di handle melalui sistem informasi monografi desa ini. Seperti data kelahiran, bekerjasama dengan bidan desa sebagai ujung tombak pelayanan kesehatan ibu dan anak di desa. Atau juga data pendidikan bekerjasama dengan sekolah-sekolah yang ada di desa. Apabila sistem informasi ini terkoneksi melalui teknologi informasi maka mekanisme updating data dapat dilakukan secara otomatis perhari bahkan per jam.
Alangkah menyenangkannya kalau data pertambahan penduduk kabupaten/kota dapat diakses dan dipantau perhari atau perminggu melalui peran bidan desa. Bidan desa menginput setiap data kelahiran pada komputer yang terhubung langsung dengan gateway monografi desa dan terhubung dengan server monografi kabupaten. Apalagi kalau kemudian server kabupaten terhubung dengan Sistem Informasi Adiministrasi Kependudukan (SIAK) dalam rangka register akte kelahiran, bidan desa langsung bisa mencetak akte kelahiran saat itu juga.
Dengan sistem yang integrated seperti ini tentu layanan kepada masyarakat semakin dekat, cepat dan tepat. Insya Allah langkah menuju Good Governance yang bertumpu pada peningkatan pelayanan publik akan segera terwujud. Percaya.
Sumber tulisan :
Samsul Ramli

Tidak ada komentar:

Posting Komentar