SELAMAT DATANG DI BLOGSPOT BADAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT PEMERINTAHAN DESA PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN KELUARGA BERENCANA KABUPATEN BENGKAYANG

Selasa, 16 Juli 2013

TUPOKSI KEPALA DESA,PERANGKAT DESA DAN BPD


PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI DESA
TUGAS/FUNGSI KEPALA DESA, PERANGKAT DESA DAN BPD
Riam Palayo Desa Cipta Karya Kec.Sungai Betung Kab.Bengkayang
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menegaskan bahwa Desa atau sebutan lain adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam system Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dengan rumusan tersebut, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 memposisikan desa pada level yang sangat strategis dibandingkan dengan produk perundang-undangan sebelumnya, karena otonomi yang dimiliki oleh desa diakui. Otonomi desa harus diakui sebagai kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat dalam rangka kesejahteraan bersama.
Walaupun terjadi pergantian Undang-Undang, namun prinsip dasar sebagai landasan pengaturan mengenai desa tetap, yaitu;
1.    Keanekaragaman, yang memiliki makna bahwa istilah desa dapat disesuaikan dengan kondisi sosial budaya dan asal usul masyarakat setempat. Hal ini berarti pola penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan di desa harus menghormati sistem nilai yang berlaku pada masyarakat setempat, namun harus tetap mengindahkan sistem nilai bersama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
2.    Partisipasi, bermakna bahwa penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa harus mampu mewujudkan peran aktif masyarakat agar masyarakat senantiasa memiliki dan turut serta bertanggungjawab terhadap perkembangan kehidupan bersama sebagai sesama warga desa.
3.    Otonomi asli, bermakna bahwa kewenangan pemerintahan desa dalam mengatur dan mengurus masyarakat setempat, namun harus diselenggarakan dalam perspektif administrasi pemerintahan Negara yang selalu mengikuti perkembangan zaman.
4.    Demokratisasi, bermakna bahwa penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan  di desa harus mengakomodasi aspirasi masyarakat  yang diartikulasi dan diagregasi melalui BPD dan lembaga kemasyrakatan sebagai mitra pemerintah desa.
5.    Pemberdayaan masyarakat, bermakana bahwah penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di desa ditujukan untuk meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat melalui penetapan kebijakan ,program, dan kegiatan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat.
Saudara-saudara hadirin yang saya  hormati.
Pada kesempatan ini, akan dijelaskan beberapa topik  yang mengemuka dalam penyelenggaraan pemerintahan desa dewasa ini:
1.   PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI  DESA
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 tahun 2006 tentang pedoman administrasi desa menjelaskan bahwah yang dimaksud dengan administrasi desa adalah keseluruhan proses kegiatan pencatatan data dan informasi mengenai penyelenggaraan pemerintahan desa pada buku administrasi desa.
Jenis-jenis Administrasi Desa meliputi:
a)    Administrasi Umum adalah, Kegiatan pencatatan data dan informasi mengenai kegiatan Pemerintahan Desa pada Buku Administrasi Umum.
Bentuk administrasi umum terdiri dari ;
1)   Buku Data Peraturan Desa
2)   Buku Data Keputusan Kepala Desa
3)   Buku Data Inventaris Desa
4)   Buku Data Aparat Pemerintah Desa
5)   Buku Data Tanah Milik Desa/Tanah Kas Desa
6)   Buku Data Tanah di Desa
7)   Buku Agenda; dan
8)   Buku Ekspedisi
b)   Administrasi Penduduk adalah kegiatan pencatatan data dan informasi mengenai penduduk dan mutasi penduduk pada Buku Administrasi Penduduk.
Bentuk Administrasi Penduduk terdiri dari:
1)   Buku Data Induk Penduduk
2)   Buku Data Mutasi Penduduk
3)   Buku Data Rekapitulasi Jumlah Penduduk Akhir Bulan: dan
4)   Buku Data Penduduk Sementara
c)    Administrasi Keuangan adalah kegiatan pencatatan data dan informasi mengenai pengelolah keuangan pada Buku Administrasi Keuangan.
Bentuk Administrasi Keuangan Desa terdiri dari :
1)     Buku Anggaran Penerimaan
2)     Buku Anggaran Pengeluaran Rutin:
3)     Buku Anggaran Pengelllluaran Pembangunan;
4)     Buku Kas Umum;
5)     Buku Kas Pembantu Penerimaan;
6)     Buku Kas Pembantu Pengeluaran Rutin; dan
7)     Buku Kas Pembantu Pengeluaran Pembangunan.   
d)   Administrasi Pembangunan  adalah kegiatan pencatatan data dan informasi pembangunan yang akan, sedang dan telah dilaksanakan pada Buku Administrasi Pembangunan.
Bentuk Administrasi Pembangunan terdiri dari :
1)     Buku Rencana Pembanguan
2)     Buku Kegiatan Pembanguan
3)     Buku Inventaris Proyek; dan
4)     Buku Kader-Kader Pembangunan/Pemberdayaan Masyarakat
e)    Administrasi Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan BPD adalah kegiatan Pencatatan Data dan informasi mengenai BPD
Bentuk Adminstrasi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) terdiri dari :
1)     Buku Data Anggaran BPD
2)     Buku Data Keputusan BPD
3)     Buku Data Kegiatan BPD
4)     Buku Agenda BPD dan :
5)     Buku Ekspedisi BPD
Dalam hal pelaksanaan Admnistrasi Desa, Pemerintah Kabupaten dan Camat berkewajiban membina dan mengawasinya.
Pembinaan dan Pengawasan Pemerintah Kabupaten meliputi:
a.  Menetapkan Pengaturan yang berkaitan dengan Administrasi Desa.
b.  Memberikan Pedoman Teknis Pelaksanaan Administrasi Desa.
c.   Melakukan Evaluasi dan Pengawasan Pelaksanaan Administrasi Desa,dan
d.  Memberikan bimbingan, Supervisi dan Konsultasi Pelaksanaan Administrasi Desa.
Sedangkan pembinaan dan pengawasan yang dilakukan oleh Camat meliputi:
a.    Memfasilitasi Adminstrasi Desa
b.    Melakukan pengawasan Administrasi Desa; dan
c.    Memberikan bimbingan, supervisi dan konsultasi Pelaksanaan Administrasi Desa.
2.   TUGAS/FUNGSI KEPALA DESA, PERANGKAT DESA DAN BPD
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa menjelaskan secara tegas susunan organisasi pemerintahan desa, yakni: Pemerintahan Desa terdiri atas: Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Selanjutnya, Pemerintah Desa meliputi: Kepala Desa dan Perangkat Desa
Sedangkan Perangkat Desa terdiri atas: Sekretaris Desa dan Perangkat Desa lainnya.
Yang dimaksud dengan Perangkat Desa lainnya adalah:
a.    Sekretariat Desa: disebut urusan yang terdiri atas:
Ø  Kepala Urusan Pemerintahan
Ø  Kepala Urusan Pembangunan, dan
Ø  Kepala Urusan Umum
b.    Pelaksana Teknis Lapangan disebut Pamong, yang disesuaikan dengan kondisi kebutuhan masyarakat setempat dan ditetapkan dengan Peraturan Desa.
c.    Unsur Kewilayahan: disebut Dusun yang disesuaikan dengan kondisi, kebutuhan masyarakat setempat dan ditetapkan dengan Peraturan Desa.
A.   Kedudukan, Fungsi, Tugas, Wewenagn dan Kewajiban Kepala Desa
Kepala Desa berkedudukan sebagai kepala pemerintah di desa, yang berada langsung di bawah Bupati dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Camat.
Kepala Desa mempunyai fungsi memimpin penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan.
Kepala Desa mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan serta tugas-tugas lain yang dilimpahkan kepada desa.
Dalam melaksanakan tugas, Kepala Desa mempunyai Wewenang:
a.    Memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama BPD
b.    Mengajukan rancangan Peraturan Desa.
c.    Menetapkan Peraturan Desa yang telah mendapat persetujuan bersama BPD
d.    Menyusun dan mengajukan rancangan Peraturan Desa mengenai APB Desa untuk dibahas dan ditetapkan bersama BPD
e.    Membina kehidupan masyarakat desa
f.     Membina perekonomian desa
g.    Mengkoordinasikan pembangunan desa secara partisipatif;
h.    Mewakili desanya di dalam dan di luar pengadilan dan dapatmenunjuk kuasa hokum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
i.     Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan peraturan perudang-undangan
Dalam melaksanakan tugas dan wewenag sebagaimana dimaksud, Kepala Desa mempunyai Kewajiban:
a.    Memeegang teguh dan mengasmalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b.    Meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
c.    Memelihara ketentraman dan keterlibatan masyarakat;
d.    Melaksanakan kehidupan demokrasi;
e.    Melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme;
f.     Menjalin hubungan kerja dengan seluruh mitra kerja pemerintahan desa;
g.    Menaati dan menegakan seluruh peraturan perundang-undangan;
h.    Menyelenggarakan administrasi pemerintahan desa yang baik
i.     Melaksanakan dan mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan desa;
j.     Melaksanakan urusan yang menjadi kewenangan desa;
k.    Mendamaikan perselisihamn masyarakat di desa
l.     Mengembangkan pendapatan masyarakat dan desa;
m.  Membina, mengayomi dan melestarikan nilai-nilai sosial budaya dan adat istiadat;
n.    Memberdayakan masyarakat dan kelembagaan di desa; serta
o.    Mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup
Selain kewajiban dimaksud, Kepala Desa mempunyai kewajiban untuk memberikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Bupati, memberikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban kepada BPD, serta menginformasikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada masyarakat.
Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa disampaikan kepada Bupati melalui camat  (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Laporan Keterangan Pertanggungjawaban kepada BPD disampaikan 1 (satu) kali dalam 1 ()satu) tahun dalam musyawarah BPD
Laporan akhir masa jabatan kepala desa disampaikan kepada Bupati melalui camat dan kepada BPD.
B.   Kedudukan, Tugas dan Fungsi Sekretaris Desa
Sekretaris Desa berkedudukan sebagai unsure staf pembantu Kepala Desa dan memimpin  Sekretariat Desa.
Sekretaris Desa mempunyai tugas mengkoordinir dan menjalankan administrasi pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan dan keuangan desa serta memberikan pelayanan administrasi bagi pemerintah desa dan masyarakat.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9,Sekretaris Desa mempunyai fungsi:
a.    Pelaksana urusan surat-menyurat, kearsipan dan laporan
b.    Pelaksana urusan administrasi  keuangan;
c.    Pelaksana administrasi pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan; serta
d.    Pelaksana tugas dan fungsi kepala desa apabila kepala desa berhalangan.
C.   Kedudukan, Tugas dan Fungsi Kepala Urusan Pemerintahan
Kepala Urusan Pemerintahan berkedudukan sebagai unsur sekretariat, yang bertannggungjawab kepada kepala desa melalui sekretaris desa
Kepala Urusan Pemerintahan mempunyai tugas:
a.    Membantu kepala desa di bidang teknis dan administratif pelaksanaan pemerintahan desa.
b.    Membantu sekretaris desa di bidang teknis dan administratif pelaksanaan ketentraman dan ketertiban masyarakat;
c.    Mengajukan pertimbangan kepada Kepala Desa baik menyangkut rancangan Peraturan Desa maupun hal-hal yang bertalian dengan pemerintahan desa;
d.    Mengajukan pertimbangan kepada kepala desa menyangkut urusan perselisihan masyarakat; dan
e.    Menyusun laporan penyelenggaraan pemerintahan desa setiap tahun
Kepala Urusan Pemerintahan mempunyai fungsi:
a.    Pelaksana kegiatan pemerintahan desa
b.    Pelaksana kegiatan bidang ketentraman dan ketertiban masyarakat;
c.    Pelaksana tugas-tugas pemerintahan yang dilimpahkan Kepal Desa dan
d.    Pelaksana kegiatan perencanaan pemerintahan desa.
D.   Kedudukan, Tugas dan Fungsi Kepala Urusan Pembangunan
Kepala Urusan Pembangunan berkedudukan sebagai unsur sekretariat, yang  bertanggungjawab kepada kepala desa melalui sekretaris desa
Kepala Urusan Pembangunan mempunyai tugas:
a.    Membantu Kepala Desa di bidang teknis dan administratif pelaksanaan pengelolaan pembangunan masyarakat desa
b.    Membantu membina perekonomian desa
c.    Mengajukan pertimbangan kepada kepala desa baik menyangkut rancangan peraturan desa maupun hal-hal yang bertalian dengan pembangunan desa;
d.    Penggalian dan pemanfaatan potensi desa.
Kepala Urusan Pembangunan mempunyai fungsi:
a.    Pelaksana kegiatan bidang pembangunan masyarakat desa;
b.    Pelaksana kegiatan dalam rangka membina perekonomian desa dan inventarisasi potansi desa;
c.    Pelaksana tugas-tugas pembangunan yang dilimpahkan oleh Kepala Desa; dan
d.    Pelaksana kegiatan perencanaan pembangunan masyarakat desa
E.   Kedudukan, Tugas dan Fungsi Kepala Urusan Umum
Kepala Urusan Umum berkedudukan sebagai unsure secretariat yang bertanggungjawab kepada kepala desa melalui sekretaris desa
Kepala Urusan Umum mempunyai tugas:
a.    Membantu kepala desa di bidang teknis dan administratif pembinaan kehidupan masyarakat desa;
b.    Melaksanakan urusan surat menyurat serta pelayanan umum;
c.    Memlihara dan melestarikan asset-aset pemerintah;
d.    Melaksanakan urusan keuangan dan pelaporan
e.    Membina dan melayani administrasi kependudukan; dan
f.     Membina dan melayani perizinan.
Kepala Urusan Umum mempunyai fungsi:
a.    Pelaksana kegiatan bidang pembinaan kehidupan masyarakat desa;
b.    Pelaksana inventarisasi, pembinaan dan pelestarian kebudayaan yang berlaku di desa; dan
c.    Pelaksana kegiatan perencanaan bidang kemasyarakatan dan sosial budaya desa.
F.    Kedudukan, Tugas dan Fungsi Kepala Dusun
Kepala Dusun berkedudukan sebagai unsur kewilayahan yang membantu pelaksanaan tugas kepala desa di wilayah kerjanya dan bertanggungjawab kepada kepala desa.
Kepala dusun mempunyai tugas menjalankan kebijakan dan kegiatan kepala desa bidang pemerintahan, bidang ketentraman dan ketertiban, bidang pembangunan dan bidang kemasyarakatan di wilayah kerjanya.
Kepala dusun mempunyai fungsi:
a.    pelaksana kegiatan bidang pemerintahan, ketentraman dan ketertiban, bidang pembangunan dan bidang kemasyarakatan di wilayah kerjanya;
b.    pelaksana peraturan desa di wilayah kerjanya; dan
c.    pelaksana kebijakan kepala desa
G.   Kedudukan, Tugas dan Fungsi Pamong
Pamong Desa berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis lapangan untuk membantu kepala desa yang bertugas menjalankan kegiatan sesuai dengan bidang tugasnya di lapangan.
Pamong Desa mempunyai fungsi:
a.    Pelaksana kegiatan sesuai bidang tugasnya di lapangan
b.    Pelaksana keputusan desa sesuai bidang tugasnya di lapangan; dan
c.    Pelaksana kebijakan kepala desa sesuai dengan bidang tugasnya di lapangan.
H.   Hak dan Kewajiban, Kedudukan, Fungsi dan Wewenang BPD
Anggota BPD mempunyai Hak:
a.    Mengajukan rancangan peraturan desa
b.    Mengajukan pertanyaan
c.    Menyampaikan usul dan pendapat;
d.    Memilih dan dipilih
e.    Memperoleh tunjangan
Anggota BPD mempunyai Kewajiban:
a.    Mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesai Tahun 1945 dan mentaati segala peraturan perundang-undangan;
b.    Melaksanakan kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa;
c.    Mempertahankan dan memelihara hukum nasional serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesai;
d.    Menyerap, menampung, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat;
e.    Memproses pemilihan kepala desa;
f.     Mendahulukan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi, kelompok dan golongan;
g.    Menghormati nilai-nilai sosial budaya dan adat istiadat masyarakat setempat; dan
h.    Menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga kemasyarakatan.
BPD berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.
BPD mempunyai fungsi:
a.    Merumuskan dan menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa
b.    Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat; dan
c.    Mengayomi dan menjaga kelestarian adat istiadat yang hidup dan berkembang di desa.
BPD mempunyai   wewenang:
a.    Membahas rancangan peraturan desa bersama kepala desa
b.    Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa;
c.    Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepala desa.
d.    Membentuk panitia pemilihan kepala desa.
e.    Menggali, menampung, menghimpun, mmerumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat; dan
f.     Menyusun tata tertib BPD.
I.    Hubungan Kerja
Hubungan kerja Pemerintah Desa dengan BPD adalah bersifat kemitraan, konsultatif dan koordinatif.
Bersifat “kemitraan” artinya Kepala Desa dan BPD selalu mengembangkan prinsip kerja sama yang harmonis dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di desa
Bersifat “konsultatif” artinya bahwa kepala desa dan BPD senantiasa mengembangkan prinsip musyawarah dan konsultasi yang intensif dalam pelaksanaan kegiatan.
Bersifat “koordinatif” artinya bahwa kepala desa dan BPD selalu mengembangkan prinsip musyawarah dan koordinasi yang intensif dalam pelaksanaan kegiatan


Senin, 15 Juli 2013

Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa)

Pantai Krakal 
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, desa atau yang disebut dengan nama lain yang selanjutnya disebut Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yuridis, berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan/atau dibentuk dalam sistem pemerintahan nasional dan berada di kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945. Landasan pemikiran dalam pengaturan mengenai desa adalah keanekaragaman, partisipasi, otonomi asli, demokratisasi dan pemberdayaan masyarakat.
Dalam rangka pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan sesuai dengan pola pemikiran dimaksud di atas, maka sebuah desa diharuskan mempunyai perencanaan yang matang berlandaskan partisipasi dan transparansi serta demokratisasi yang berkembang di desa yang terangkum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM-Desa). Hal tersebut merupakan rencana pembangunan strategis desa dalam waktu 5 tahun. RPJMDesa merupakan dokumen perencanaan pembangunan desa yang akan mensuport perencanaan tingkat kabupaten. Spirit ini apabila dapat dilaksanakan dengan baik maka kita akan memiliki sebuah perencanaan yang memberi kesempatan kepada desa untuk melaksanakan kegiatan perencanaan pembangunan yang sesuai dengan prinsip-prinsip pemerintahan yang baik (good governance) seperti partisipatif, transparansi dan akuntabel.
Setiap proses penyusunan dokumen rencana pembangunan tersebut memerlukan koordinasi antar instansi pemerintah dan partisipasi seluruh pelaku pembangunan, melalui suatu forum yang disebut sebagai Musyawarah Perencanaan Pembangunan atau Musrenbang. Dalam pelaksanaannya dipertegas dengan Surat Edaran bersama Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas dan Menteri Dalam Negeri Nomor: 0008/M.PPN/01/2007 dan 050/264A/SJ perihal Petunjuk teknis Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Tahun 2007.
Adapun untuk memfasilitasi penyelenggaraan Musrenbang terdapat beberapa pedoman tentang Musrenbang yang dapat digunakan sebagai rujukan, dengan penjelasan sebagai berikut:
  1. Musrenbang Desa adalah forum musyawarah tahunan yang dilaksanakan secara partisipatif oleh para pemangku kepentingan (stakeholders) desa/kelurahan (pihak yang berkepentingan untuk mengatasi permasalahan desa/kelurahannya dan pihak yang akan terkena dampak hasil musyawarah) untuk menyepakati rencana kegiatan tahun anggaran berikutnya.
  2. Musrenbang Desa dilaksanakan dengan memperhatikan rencana pembangunan jangka menengah desa, kinerja implementasi rencana tahun berjalan serta masukan dari nara sumber dan peserta yang menggambarkan permasalahan nyata yang sedang dihadapi.
  3. Narasumber adalah pihak pemberi informasi yang perlu diketahui peserta Musrenbang untuk proses pengambilan keputusan hasil Musrenbang;
  4. Peserta adalah pihak yang memiliki hak pengambilan keputusan dalam Musrenbang melalui pembahasan yang disepakati bersama.
Didalam memfasilitasi penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa setidaknya memperhatikan beberapa hal yaitu: a) Persiapan meliputi analisis akar penyebab kemiskinan, analisis kebutuhan pembangunan, peta sosial dusun/desa, membangun komitmen atau janji luhur desa; b) Merumuskan aspek dasar kelembagaan desa yang meliputi mandat kelembagaan desa, analisis stakeholder (pelaku) visi dan misi desa); c) Merumuskan aspek strategis pembangunan desa yang meliputi analisis eksternal, internal, perumusan isu-isu strategis pembangunan desa (kecenderungan atau trend ke depan), penyusunan isu-isu strategis pembangunan desa (jangka pendek, menengah dan panjang) dan; d) merumuskan aspek praktis perencanaan pembangunan desa yang meliputi rencana kerja ( work plan ), rencana anggaran (biaya) dan sumber-sumber pembiayaan
B.   LANDASAN HUKUM
  1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286);
  2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4421);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
  4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan;
  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2007 tentang Kader Pemberdayaan Masyarakat;
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pedoman Penyusunan dan Pendayagunaan Data Profil Desa/Kelurahan;
  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2007 tentang Perencanaan Pembangunan Desa;
  8. Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Grobogan Tahun 2009 Nomor 3 Seri E) ;
  9. Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 5 Tahun 2009 tentang Sumber Pendapatan dan Kekayaan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Grobogan Tahun 2009 Nomor 4 seri E);
  10. Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 8 Tahun 2009 tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di Desa/Kelurahan (Lembaran Daerah Kabupaten Grobogan Tahun 2009 Nomor 9 seri E);
  11. Peraturan Desa Jatilor Kecamatan Godong Kabupaten Grobogan Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan (Berita Daerah Kabupaten Grobogan Tahun 2010 Nomor 59 Seri E).
  12. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
  13. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah 7 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
C.   TUJUAN DAN MANFAAT
Penyusunan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM-Desa) ini mempunyai tujuan dan manfaat sebagai berikut :
1.   Tujuan RPJM-Desa
  1. Agar desa memiliki dokumen perencanaan pembangunan desa dalam lingkup skala desa yang berkesinambungan dalam waktu 5 tahun dengan menyelaraskan kebijakan pembangunan desa, kecamatan maupun Kabupaten.
  2. Sebagai dasar/pedoman kegiatan atau pelaksanaan pembangunan di desa Jatilor.
  3. Sebagai masukan penyusunan RAPBDesa Desa Jatilor.
  4. Disusunnya/dibuatnya rencana kegiatan pembangunan jangka 5 tahun yang dijabarkan dalam kegiatan rencana pembangunan tahunan desa.
2.   Manfaat RPJMDesa
  1. Lebih menjamin kesinambungan pembangunan.
  2. Sebagai rencana induk pembangunan desa yang merupakan acuan pembangunan desa.
  3. Pemberi arah kegiatan pembangunan tahunan di desa.
  4. Menampung aspirasi kebutuhan masyarakat yang dipadukan dengan program pembangunan dari pemerintah.
  5. Dapat mendorong pembangunan swadaya dari masyarakat.

Jumat, 14 Desember 2012

Pentingnya Mendorong Pelaku Usaha Mikro Dalam Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)

Burung Enggang/Kenyalang/Alo
Pemberdayaan Usaha Mikro (UM) dan Pemberdayaan LKM haruslah mencakup dua aspek ,yaitu aspek regulasi dan aspek penguatan kelembagaan. Kedua aspek ini tidak boleh berdiri sendiri harus saling terkait dan mendukung, sehingga mampu membentuk sinergi dalam pengembangan usaha mikro.
          Dalam aspek regulasi, berdasarkan studi kasus dan pengalaman selama ini masih terbatasnya layanan kerangka hukum keuangan mikro, kurang memadainya peraturan pengawasan, serta masih diterapkannya bentuk kredit bersubsidi dengan target sasaran tertentu, tanpa mendesain system tabungan sebagai investasi masyarakat.
          Sedangkan dalam aspek kelembagaan secara ekonomi di tingkat pedesaan belum tersentuhnya kelembagaan yang memungkinkan masyarakat turut serta berpartisipasi dan bertanggung jawab dalam pengelolaannya. Oleh karena itu instrumen yang dibutuhkan dengan menghadirkan pembentukan Badan Usaha yang dapat mengayomi kesempatan berusaha bagi masyarakat yakni melalui BUMDes.
          Pemerintah telah berkomitmen dengan mengadopsi resolusi PBB tentang The International Year of Mikrocredit 2005, menyebabkan sangat diperlukannya kebijakan nasional bagi keuangan mikro untuk mengatasi keterbatasan perbankan melalui penciptaan lingkungan yang memungkinkan LKM yang sudah ada saat ini untuk memperluas pelayanan mereka serta mendukung terbentuknya berbagai LKM untuk mengisi pelayanan permodalan mikro terutama di wilayah perdesaan, dan BUMDes diharapkan dapat menjawab keberadaan LKM dimaksud.
          Bentuk layanan keuangan mikro secara formal dimiliki oleh Perbankan dan Koperasi yang sejujurnya belum menjangkau layanan keuangan mikro di daerah perdesaan dimana mayarakat sangat membutuhkan sentuhan modal usaha. Sedangkan bentuk lain berupa layanan keuangan mikro di daerah perdesaan dimana
Masyarakat sangat membutuhkan sentuhan modal usaha. Sedangkan bentuk lain berupa layanan keuangan informal yang dimiliki oleh masyarakat perdesaan itu sendiri yakni atau disebut LKM Bukan Bank dan Bukan Koperasi (LKM B3K) dan sudah beroperasi puluhan tahun.
          Bedasarkan pendataan sebaran LKM B3K sebagaimana diamanatkan dalam inpres 3 Tahun 2010 tentang Pembangunan Yang Berkeadilan,diperintahkan kepada Kementerian Dalam Negeri untuk menginventarisir LKM B3K yang masih beroperasi di perdesaan jumlahnya + 61.400 unit (hampir menyamai jumlah desa di Indonesia).
          Sebaran LKM B3K ini segera mungkin dapat mempunyai kekuatan hukum, dengan bertranformasi menjadi BPR, Koperasi, dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sebagaimana telah disepakati melalui Surat Keputusan Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Koperasi dan UKM, dan Gubernur Bank Indonesia, dan BUMDes secara de fakto mempunyai kekuatan legalitas yang diakui menurut Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah.

Peran LKM-B3K Dalam BUMDes  
           Mengingat sentralnya perananLKM B3K dalam BUMDes, maka pemerintah berkewajiban memberikan perhatian yang serius dan konsisten, dan merupakan kebijakan yang tidak terpisahkan dengan program pengentasan kemiskinan. Oleh karena itu, sangatlah tepat bila pada pasal 3 UU No.20/2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, dinyatakan bahwa Usaha Mikro, bertujuan menumbuhkan dan mengembangkan usahanya dalam rangka membangun perekonomian nasional berdasarkan demokrasi ekonomi yang berkeadilan. Untuk itu, sinergitas penyusunan kebijakan setiap level pemerintahan sangat diperlukan dan disesuaikan dengan kewenangan masing-masing sebagaimana yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
          Berkaitan dengan kebijakan otonomi daerah, strategi pengembangan BUMDes tidak semata didasarkan pada aspek target pertumbuhan ekonomi, akan tetapi yang lebih penting adalah menciptakan aktifitas ekonomi yang kondusif di tingkat desa paling tidak memecahkan kendala pengembangan usaha desa guna mendorong peningkatan pendapatan masyarakat sehingga dapat mewujudkan kesejahteraan masyarakat secara luas.
          Komitmen dalam pemberdayaan BUMDes perlu juga memperhatikan kewenangan penyelenggaraan pembinaan kepemerintahan. Hubungan kerjasama antar dunia usaha dan pemerintah daerah perlu senantiasa dijaga agar dapat saling sinergi. Oleh karena itu, salah satu peran yang diemban oleh provinsi adalah mengkoordinasikan dan menserasikan kebijakan dan program penyelenggaraan pembinaan usaha ekonomi masyarakat.
          Dalam hal penyelenggaraan pembinaan LKM B3K melalui BUMDes, maka perlu menekankan adanya aspek “keterpaduan” dimana pembinaan dislenggarakan dengan mengintegrasikan berbagai kepentingan, antara lain, adalah Pemerintahan, pemerintah daerah, dan pengusaha Mikro di perdesaan.

Pijakan Regulasi
          Sebagaimana digariskan dalam Peraturan pemerintah No. 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, pada era otonomi daerah saat ini, banyak urusan pemerintah berupa kewenangan untuk mengatur fungsi pelayanan masyarakat telah diserahkan ke daerah, baik tingkat provinsi ataupun Kabupaten dan Kota. Urusan pemerintahan adalah fungsi-fungsi pemerintahan yang menjadi hak dan kewajiban setiap tingkatan dan/atau susunan pemerintahan untuk mengatur dan mengurus dalam rangka melindungi, melayani, memberdayakan, dan mensejahterakan masyarakat.
          Perangkat kebijakan pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 dan Undang-Undang No 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, sebagai landasan berpijak dengan memperhatikan struktur kelembagaannya di tingkat Desa yakni melalui BUMDes berdasarkan Permendagri No. 39 Tahun 2010. Proses fasilitasi pengembangan BUMDes agar dapat diteruskan dengan program-program yang konkrit dan dapat diimplementasikan penyelenggaraan perencanaan, dan pengendalian secara terpadu.

 Kondisi Obyektif
           Rendahnya produktivitas pelayanan di Desa selama ini lebih disebabkan oleh lemahnya sumberdaya manusia di bidang manajemen, organisasi yang kurang professional, penguasaan teknologi dan pemasaran yang lemah, serta rendahnya kualitas kewirausahaan dari para pelaku usaha mikro.
          Masalah pengembangan BUMDes juga bertambah rumit karena kebanyakan usaha mikro kurang difasilitasi dengan akses terhadap permodalan, informasi, pasar, teknologi dan factor-faktor penunjang bisnis lainnya. Oleh karena itu diperlukan kebijakan dalam bentuk affirmative action atau tindakan keberpihakan, yakni bahwa pemerintah dan pemerintah daerah memang harus mengembangkan BUMDes.
          Ada dua piihak yang diharapkan berperan aktif dalam mengembangkan BUMDes:
  1. Pemerintah Daerah, diharapkan membantu dalam regulasi, program maupun bantuan teknis dan permodalan.
  2. Swasta, diharapkan melakukan kemitraan pendampingan maupun permodalan baik yang terkait langsung dengan kegiatan pemberdayaan usaha ekonomi masyarakat maupun program perusahaan seperti Corporate Social Responsibility (CSR).

Perspektif BUMDes Ke Depan
          Kebijakan pemerintah dalam upaya pengembangan BUMDes, diperlukan suatu pemahaman yang terukur dan mendalam (diagnosis) untuk mengetahui apa sebenarnya permasalahan yang dihadapi oleh tiap-tiap usaha BUMDes di masyarakat yang akan dibina. Pembinaan tidak mungkin berhasil tanpa adanya pemahaman yang utuh atas kebutuhan klien dan tidak berkesinambungan.
          Pengembangan BUMDes membutuhkan pembinaan yang berkelanjutan guna mencapai sasaran. Perlunya pengembangan BUMDes, antara lain:
  1. Pengembangan unit usaha BUMDes idealnya bertumpu pada potensi dan kondisi local serta lebih berorientasi pada proses yang partisipatif;
  2. Pengembangan BUMDes bukan hanya pada strategi pemecahan permasalahan saja, tapi sampai pada strategi rencana tindak pengembangan unit usaha;
  3. Pengembangan BUMDes hendaknya melibatkan seluruh stakeholders, baik komponen masyarakat, pemerintah dan legislative serta dunia usaha.

Sumber :TERPADU, Media Komunikasi Pembangunan Desa Terpadu, 2011

Desa, Ujung Tombak Pembangunan Nasional

Burung Kuau/Burung Ruai
Pelaksanaan Kegiatan Nasional yang diselenggarakan Direktorat Jenderal PMD, Kementerian Dalam Negeri seperti, Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat (BBGRM), Lomba Desa dan Kelurahan, Hari Kesatuan Gerak PKK (HKG-PKK), dan Gelar Teknologi Tepat Guna (Gelar TTG) dapat dijadikan ajang pertemuan bagi para aparat pemerintah provinsi, kabupaten dan kota sebagai media untuk saling, tukar pengalaman dalam pelaksanaan berbagai program serta kebijakan.
          Hal tersebut dikatakan Direktur Jenderal PMD, Drs. Ayip Muflich, SH,MS.i dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan oleh Sekditjen PMD, Drs. H. Achmad Zubaidi, M.Si, dalam Rapat Kerja Teknis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Rakernis PMD) Tahun 2011, di Pontianak. Rakernis PMD ini diselenggarakan di sela-sela kegiatan Peringatan Gerakan Nasional Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat VIII (BBRGM) dan Hari Kesatuan Gerak PKK Ke- 39.
          Diharapkan, pertemuan tersebut menghasilkan suatu gambaran tentang permasalahan di daerah serta solusi yang dapat diambil untuk mengatasi  permasalahan tersebut. “Pemetaan terhadap berbagai isu-isu strategis serta solusi yang dihasilkan agar menjadi salah satu tolak ukur kita dalam merencanakan program dan kegiatan untuk tahun anggaran 2012 sehingga kebijakan yang dihasilkan oleh daerah dapat mendukung pemerintah dalam menanggulangi permasalahan nasional,” jelas Ayip.
          Menurut Dirjen,bahwa ujung tombak pembangunan nasional adalah pembangunan di tingkat pedesaan. Kebijakan ini kiranya dapatlah dipahami, mengingat dari sekitar 234,2 juta penduduk Indonesia, sekitar 14,15 % adalah penduduk miskin, dan mereka umumnya tinggal di perdesaan dan daerah kumuh perkotaan. “Untuk itu perlu kiranya kita duduk bersama dalam pertemuan ini untuk melakukan pemetaan terhadap berbagai permasalahan dan isu-isu strategis yang dapat kita angkat dalam rangka penanggulangan kemiskinan di wilayah  masing-masing,” kata dia.
          Dalam Rakernis PMD yang dipimpin Sekditjen, Drs. H. Achmad Zubaidi, M.Si, bertanya ke beberapa peserta yang berasal dari beberapa wilayah di Indonesia, apakah ada diantara para peserta yang hadir menginginkan agar provinsinya dijadikan kegiatan akbar BBRGM pada tahun 2012. Zubaidi pun dengan bijak menampung beberapa usulan yang menurut pendapatnya untuk melakukan kegiatan nasional tidak hanya melibat perorangan tetapi melibatkan banyak pihak dengan berbagai pertimbangan. Bahkan ketika ada peserta yang usul agar kegiatan tersebut diselenggarakan di Papua, Zubaidi berpendapat tidak semudah itu menyelenggarakan kegiatan nasional di sana, “Yang paling utama jadual penerbangan ke sana sangat terbatas, begitu juga sarana dan prasarana yang ada, “kata dia.
          Sementara itu, Direktur Kelembagaan dan Pelatihan Masyarakat, Direktorat Kelembagaan dan Pelatihan Masyarakat, Ditjen PMD, Drs. Nuryanto, MPA meminta kepada para peserta Rakernis PMD untuk mencermati makna penting dari kegiatan BBRGM yang senantiasa dihadiri oleh presiden RI. “Ada kajian politis bahwa nilai-nilai dan makna yang besar bagi bangsa jangan hanya terlihat pada bulan mei. Bulan Mei mewarnai 11 bulan lainnya bahwa semangat gotong royong ada di setiap bulan, “kata Nuryanto.
          Nuryanto meminta hendaknya kegiatan nasional BBRGM tidak sekedar seremonial semata, tetapi bermanfaat bagi masyarakat,” Kedepan kita wujudkan semangat gotong royong lebih ditingkatkan,”kata dia. Dalam Rakernis PMD ada beberapa point yang dibahas oleh para peserta diantaranya tentang BumDesa dan pasar desa, BBRGM dan HKG PKK  lomba desa/kelurahan, Gelar TTG dan Anugerah Si Kompak.


Terbatas SDM

            Kasubdit pengkreditan dan Simpan Pinjam, Direktorat Usaha Ekonomi Masyarakat, Anang Sudiana,SE,MM, mengungkapkan, BumDesa dinilai kurang banyak. Hal ini disebabkan, terbatasnya SDM. “SDM yang mengelola BumDesa masih lemah karena kurangnya mengikuti Bintek. Seandainya sudah mengikuti Bintek, kerap dimutasi akibatnya menghambat perkembangan keberadaan  BumDesa,”kata anang yang berharap agar sosialisasi BumDesa dilaksanakan berulang-ulang sehingga mendorong desa untuk membentuk BumDesa. Menurut dia, masalah lain yang menyebabkan BumDesa kurang berkembang karena keuangan daerah yang terbatas. Daerah tidak memprioritaskan pembentukan BumDesa, “Untuk itu kemitraan dengan pemilik modal sangatlah dibutuhkan.
          Ia menambahkan, selain masalah BumDesa masalah lain adalah tentang pasar desa. Saat ini pasar desa dibanjiri pasar modern. Ini disebabkan lemahnya pengawasan, karena diperlukan proteksi keberpihakan pasar desa. Selain itu, terbatasnya dana untuk pembangunan pasar desa, provinsi juga kesulitan membangun pasar desa yang nyaman.
          “Masih adanya pengelolaan pasar desa oleh kabupaten, kepemilikan asset tidak jelas. Padahal bila diserahkan ke desa bisa dikelola dengan bagus karena dilaksanakan oleh desa itu sendiri,”kata dia seraya menambahkan, pengurusan pasar desa masih bersifat tradisional.Sehingga perlu diadakan Bintek,”.
          Sementara itu, Direktur Kelembagaan dan Pelatihan Masyarakat Direktorat Kelembagaan dan Pelatihan Masyarakat, Drs. Nuryanto, MPA menuturkan permasalahan-permasalahan yang kerap dialami dalam kegiatan BBRGM diantaranya banyak daerah belum menganggarkan kegiatan BBRGM. Belum libatkan SKPD lain, masih ada aparat PMD belum paham ke-PMDan sehingga perlu sosialisasi BBRGM.
          Sedangkan Direktur Pemberdayaan Adat dan Sosial Budaya Masyarakat, Direktorat Pemberdayaan Adat dan Sosial Budaya Masyarakat, Dr.Ir. Sapto Supono,M.Si, mengatakan agar pelaksanaan BBRGM dan HKG PKK tetap disatukan dengan alternatif  waktu awal Mei untuk pencanangan tingkat nasional dan akhir Mei untuk acara puncak di tingkat provinsi,”Pada acara puncak BBRGM dan HKG PKK diusulkan pula pemberian penghargaan kepada Pemda berprestasi,”katanya. 

by. Drs. Ayip Muflich,  SH,M.Si