SELAMAT DATANG DI BLOGSPOT BADAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT PEMERINTAHAN DESA PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN KELUARGA BERENCANA KABUPATEN BENGKAYANG

Rabu, 09 Mei 2012

OPTIMALISASI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT GUNA MEMPERCEPAT PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL


A.    PENDAHULUAN

1.     Latar Belakang Ketertinggalan Daerah

Dari seluruh kabupaten yang ada di seluruh Indonesia saat ini masih terdapat 183 kabupaten daerah tertinggal.  Daerah tertinggal adalah daerah kabupaten yang relatif kurang berkembang dibanding daerah lain dalam skala nasional dan berpenduduk yang relatif berkembang. Daerah tertinggal umumnya ditandai dengan (1) adanya kesenjangan pada beberapa sektor kehidupan, (2) tingginya angka kemiskinan dan (3) tingginya angka pengangguran penduduk.  Hal ini terjadi karena beberapa faktor penghambat antara lain :  letak geografi, topografi dan kekayaan alam, serta SDM yang relatif masih rendah. Secara rinci kabupaten tertinggal ditandai dengan adanya desa-desa dengan kondisi penduduk dan wilayah sebagai berikut :

1)     Masih tingginya tingkat kemiskinan dan pengangguran,

2)     Belum berkembangnya tingkat perekonomian masyarakat,

3)     Rendahnya tingkat pendidikan masyarakat (SDM) serta terbatasnya sarana-prasarana pendidikan,

4)     Rendahnya tingkat kesehatan masyarakat serta terbatasnya sarana-prasarana kesehatan,

5)     Belum memadainya sarana infrastruktur transportasi,

6)     Letak wilayah desa yang terisolir atau di daerah perbatasan,

7)     Kurang memadainya sarana-prasarana Air bersih,

8)     Belum tersedianya sarana penerangan listrik,

9)     Rendahnya penguasaan teknologi dan pasar,

10)  Terbatasnya Sarana Komunikasi telepon/internet,

11)  Sulitnya merubah sosial budaya masyarakat,

12)  Kondisi keamanan relatif masih rentan dan rawan.

Dari beberapa hal tersebut, maka terjadinya ketertinggalan disebabkan oleh beberapa faktor, yaitu :

1.     Banyaknya desa-desa yang letaknya terisolir dan kondisi medan alam yang sulit dijangkau seperti daerah berawa, perbukitan dan pegunungan.

2.     Keterbatasan dana untuk pembangunan infrastruktur wilayah, karena memerlukan dana yang besar sebab daerah tersebut berawa dan pegunungan

3.     Rendahnya partisifasi dan kemampuan masyarakat untuk memajukan desanya.

Adapun masyarakat yang berada di wilayah tertinggal pada umumnya masih belum banyak tersentuh oleh program-program pembangunan sehingga akses terhadap pelayanan sosial, pendidikan, kesehatan, ekonomi, dan politik masih sangat terbatas. Oleh karena itu untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang hidup di daerah tertinggal memerlukan perhatian dan keberpihakan pembangunan yang besar dari semua sektor.

Faktor-faktor penyebab diatas telah mengakibatkan kesulitan dalam  mempercepat kemajuan wilayah dibandingkan dengan perkotaan, hingga terjadinya kelambatan dalam mengurangi angka kemiskinan.  Untuk mengatasi hal tersebut diperlukan strategi dan kebijakan yang terpadu antar tingkat pemerintahan pusat, provinsi, kabupaten, kecamatan dan desa, terintegrasi pada beberapa sektor dan wilayah, dilakukan secara intensif dan berkesinambungan, serta melibatkan masyarakat secara aktif melalui pemberdayaan kelembagaan dan masyarakat desa.

2.     Konsepsi Ketahanan Nasional

Konsepsi ketahanan nasional pada hakekatnya merupakan suatu konsepdi dalam pengaturan dan penyelenggaraan kesejahteraan serta keamanan di dalam kehidupan masyarakat. Pendekatan dilakukan berdasarkanKonsep-konsep Aspek Ketahanan Nasional sebagai berikut :  

1.   Aspek Tri Gatra, yaitu :  

a.   Posisi dan lokasi geografi; Desa tertinggal umumnya terletak di daerah perairan/rawa-rawa, bantaran sungai, pantai, perbukitan, pegunungan,di perbatasan dan terisolir, yang sulit bagi masyarakat untuk berkembang.Pendekatan yang dilakukan adalah pemberdayaan masyarakat dengan melibatkan masyarakat secara aktif untuk menyiapkan seluruh infrastruktur, baik transportasi, pendidikan, kesehatan dan lain-lain.

b.   Keadaan dan kekayaan alam; Desa-desa tertinggal umumnya memiliki keadaan alam seperti lahan berawa-rawa yang luas dan tidak produktif dan potensi kekayaan alam yang sangat terbatas dan belum dikelola; pendekatan yang dilakukan adalah untuk meningkatkan  pengetahuan masyarakat dalam memanfaatkan potensi kekayaan alam yang tersedia disekitar desa guna membangkitkan perekonomian, serta mengadopsi inovasi teknologi yang sesuai dengan keadaan alam di desa tersebut.  

c.   Keadaan dan kemampuan penduduk; Keadaan penduduk Desa tertinggal adalah dengan pemukiman yang terpencar-pencar, terbatasnya fasilitas, sulitnya merubah budaya, masih banyaknya pengangguran, dan rendahnya tingkat pendidikan dan kesehatan, serta daya beli masyarakat yang masih rendah; pendekatan yang harus dilakukan adalah untuk meningkatkan kemampuan penduduk hingga keluar dariseluruh aspek ketertinggalannya.  

2.     Dari Aspek Panca Gatra, yaitu :

a.     Ideologi; Pancasila sebagai satu-satunya dasar negara Indonesia adalah landasan Idiil bagi rakyat dalam bernegara yang harus menjadi pedoman dalam kehidupan sehari-hari dengan mengamalkan makna yang terkandung didalam setiap sila-sila Pancasila; pendekatan yang dilakukan adalah untuk meningkatkan aktivitas keagamaan  sesuai dengan agama dan keyakinan masing-masing,  adanya rasa kemanusiaan, kebersamaan, gotong royong sama, semangat kebangsaan, adanya rasa persatuan dan kesatuan berbangsa dan bernegara,  mendahulukan musyawarah dalam menyelesaikan seluruh permasalahan yang ada dalam masyarakat,  dan meningkatkan solidaritas dalam masyarakat serta mengurangi kesenjangan antar sesama.

b.    Politik; Pengetahuan Masyarakat desa tertinggal akan kehidupan berpolitik umumnya masih terbatas, karena itu pendekatan yang dilakukan adalah untuk meningkatkan pemahaman tentang tujuan berpolitik, dan menjamin hak-hak kehidupan politik setiap warga agar mendapat tempat yang semestinya. 

c.     Ekonomi; Perekonomian masyarakat desa tertinggal umumnya masih sangat rendah, rendahnya pengetahuan dalam mengelola SDA, rendah dalam permodalan, rendah dalam penguasaan IPTEK, karena itu pendekatan yang dilakukan adalah dengan penentuan kebijakan ekonomi, pembinaan ekonomi yang berpihak kepada pemberdayaan masyarakat, pemanfaatan faktor-faktor SDA, serta meningkatkan kelancaran arus distribusi hasil produksi.  

d.    Sosial – Budaya; Kondisi Sosial-Budaya masyarakat desa tertinggal umumnya masih sangat rendah, rata-rata tingkat pendidikan masih rendah dan kesehatan yang masih rentan terhadap berbagai macam penyakit, pendekatan yang dilakukan adalah menyiapkan infrastruktur transportasi,  pendidikan, kesehatan, tenaga pendidik dan tenaga kesehatan yang berkualitas, menjaga kelestarian budaya, serta menghindari masuknya budaya yang tidak sesuai dengan harkat dan martabat bangsa dan negara.

e.     Pertahanan dan Keamanan;  yaitu daya upaya rakyat semesta dengan angkatan bersenjata, dan menjadi tanggungjawab semua lapisan masyarakat dan pemerintah, dalam menjalankan kebijakan arah pembangunan untuk mewujudkan ketahanan nasional, dalam kerangka negara kesatuan republik Indonesia, pendekatan yang dilakukan adalah untuk meningkatkan semangat masyarakat bela negara terhadap ancaman baik yang timbul dari dalam dan maupun ancaman dari luar.

3.     Dari Aspek Asta Gatra, yaitu :merupakan satu kesatuan yang bulat dan utuhberupa hubungan timbal balik yang erat dan saling ketergantungan antara Tri Gatra dan Panca Gatra, pendekatan yang dilakukan adalah untuk memadukan dan mengintegrasikan beberapa aspek gatra diatas dalam rangka percepatan pembangunan di daerah tertinggal dengan tujuan untuk mempercepat tercapainya tujuan nasional.

Pendekatan pemberdayaan masyarakat dalam pembangunan sebagai suatu pendekatan partisipatif, fokusnya tidak hanya pada bukan hanya sebagai penerima tetapi ikut serta dalam proses pembangunan,baik dalam perencanaan, pembangunan dan pengawasan,guna mengoptimalkan percepatan pembangunan daerah tertinggal.

Dari uraian diatas, maka rumusan yang menjadi pokok masalah pembangunan daerah tertinggal adalah :  “ Bagaimana Pemberdayaan Masyarakat Dioptimalkan Guna Mempercepat Pembangunan Daerah Tertinggal Dalam Rangka Ketahanan Nasional “?.
Peta Geologi Kab.Bengkayang

B.    PEMBAHASAN

a.     Kebijakan

Dalam mempercepat pembangunan daerah tertinggal yang saat ini masih terdapat 183 kabupaten dan target berkurangnya 50 kabupaten tertinggal pada tahun 2014, perlu dirumuskan suatu Kebijakan yang tepat, Strategi yang ditempuh harus benar-benar dapat dilaksanakan melalui berbagai upaya yang dapat dilakukan oleh semua komponen bangsa pemerintah pusat, provinsi, kabupaten, kecamatan, desa, dunia usaha, kelembagaan masyarakat, dan masyarakat itu sendiri. Keterpaduan berbagai sektor, kesinambungan pembangunan diperlukan untuk mencapai kemandirian daerah, desa dan masyarakat tertinggal.

Standar Penentuan kabupaten daerah tertinggal yang ditetapkan oleh Kementerian Negara Pembangunan Daerah Tertinggal menggunakan 6  kriteria dasar, yaitu : perekonomian masyarakat, sumberdaya manusia, infrastruktur, kemampuan keuangan lokal, aksesibilitas, dan karakteristik daerah. Karena itu untuk keluar dari kategori kabupaten tertinggal, maka upaya yang dilakukan terhadap daerah tersebut adalah 1) meningkatkan pencapaian indikator kualitas sumberdaya manusia, 2) mengurangi angka pengangguran dan angka kemiskinanagar lebih rendah dari angka nasional, hingga mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi diatas rata-rata nasional, dan 3) meningkatkan kualitas  kesehatan masyarakat.

Sesuai dengan RPJM Nasional 2010-2014, Sasaran Strategis Pembangunan Daerah Tertinggal Tahun 2010-2014 adalah :

1.     Berkurangnya status kabupaten tertinggal paling sedikit 50 kabupaten pada akhir tahun 2014;

2.     Meningkatnya kualitas sumberdaya manusia yang ditunjukkan oleh IPM pada tahun 2010 sebesar 67,7 meningkat menjadi 72,2 pada tahun 2014.

3.     Meningkatnya rata-rata pertumbuhan ekonomi di daerah tertinggal sebesar 6,6 persen pada tahun 2010 meningkat menjadi 7,1 persen pada tahun 2014;

4.     Berkurangnya persentase penduduk miskin di daerah tertinggal sebesar pada tahun 2010 sebesar 18,8 % berkurang menjadi 14,2 %;

5.     Berkurangnya pengangguran di daerah tertinggal sebesar 2,2% per tahun

Beberapa Strategi Dasar Kebijakan Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal tahun 2010-2014 sesuai RPJM Nasional adalah : 

1.     Peningkatan kualitas sumberdaya manusia,

2.     Optimalisasi potensi wilayah daerah tertinggal,

3.     Peningkatan investasi dan perekonomian daerah,

4.     Pengembangan infrastruktur wilayah daerah tertinggal,

5.     Penguatan modal sosial dan lingkungan hidup.

Karena itu beberapa kebijakan pembangunan daerah tertinggal yang harus dilakukan adalah :

1.     Mengoptimalkan pemberdayaan masyarakat tertinggal dalam mengelola potensi wilayah dan ikut serta dalam pembangunan mulai dari proses perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan.

2.     Mendorong kebijakan penyediaan pembiayaan yang tidak memberatkan masyarakat, dan pengembangan fiskal daerah tertinggal yang lebih memadai.

3.     Mendorong tata kelola sumberdaya alam berbasis komoditas keunggulan lokal.

4.     Mendorong dan meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia melalui program pendidikan dan kesehatan masyarakat.

5.     Peningkatan koordinasi, kerjasama dan kemitraan dengan seluruh pelaku pembangunan daerah  termasuk keterlibatan pihak dunia usaha.

Pada hakikatnya ketahanan nasional adalah kemampuan dan ketangguhan suatu bangsa untuk dapat menjamin kelangsungan hidupnya menuju kejayaan bangsa dan negara. Tujuan Ketahanan Nasional sangat selaras dengan tujuan pembangunan daerah tertinggal yaitu untuk meningkatkan kesejahteraan bersama untuk masyarakat dan membina untuk kemandirian masyarakat untuk mewujudkan ketahanan nasional dalam kerangka negara kesatuan RI.

Untuk dapat memungkinkan berjalannya pembangunan guna mencapai tujuan yang diharapkan dan terhindar dari hambatan, tantangan, ancaman, dan gangguan yang timbul, maka perlu dipupuk terus menerus solidaritas kebersamaan. Penyelenggaraan Ketahanan Nasional menggunakan pendekatan kesejahteraan masyarakat dan keamanan masyarakat. Kesejahteraan yang hendak dicapai untuk mewujudkan Ketahanan Nasional adalah kemampuan bangsa menumbuhkembangkan nilai-nilai nasionalisme menjadi kemakmuran sebesar-besarnya yang adil dan merata bagi seluruh lapisan masyarakat. Sedangkan keamanan yang mewujudkan ketahanan nasional adalah kemampuan bangsa melindungi masyarakat dari ancaman baik dari dalam maupun dari luar. Karena itu pemberdayaan masyarakat adalah salah satu kunci keberhasilan percepatan pembangunan daerah tertinggal, dengan pemberdayaan masyarakat program pembangunan dapat direncanakan dan dilaksanakan serta diawasi, untuk dimanfaatkan oleh masyarakat dalam setiap aktivitas kehidupan masyarakat, hingga berhasil guna dan berdaya guna bagi masyakat itu sendiri.  Pemberdayaan masyarakat tertinggal yang dilakukan melalui kelembagaan masyarakat perlu dioptimalkan dengan menumbuhkembangkan nilai-nilai kebersamaan dan semangat gotong royong, agar lebih berdampak bagi peningkatan nilai-nilai persatuan dan kesatuan, hingga terwujudnya pemantapan ketahanan nasional.

Untuk mengatasi pokok persoalan di atas, kebijakan pembangunan yang perlu dilakukan adalah : Terwujudnya Pemberdayaan Masyarakat Yang Optimal Guna Mempercepat Pembangunan Daerah Tertinggal Untuk Memantapkan Ketahanan Nasional “.

b.    Strategi

Untuk mengatasi pokok persoalan pembangunan daerah tertinggal yang telah diuraikan diatas, perlu dilakukan strategi dasar melalui 4 pilar utama yaitu:

Pilar Pertama, meningkatkan kemandirian masyarakat dan daerah tertinggal,dilakukan melalui: (1) Pengembangan ekonomi lokal, (2) Pemberdayaan masyarakat,(3) Penyediaan prasarana dan sarana lokal/perdesaan, dan (4) Peningkatan kapasitas kelembagaan pemerintah, dunia usaha, dankelompok masyarakat dan penduduk.

Pilar Kedua, mengoptimalkan pemanfaatan potensi dan kekayaan wilayah, dilakukan melalui: (1)Penyediaan informasi potensi sumberdaya wilayah, (2) Pemanfatan teknologi tepatguna, (3) Peningkatan investasi dan kegiatan produksi, (4) Pemberdayaan dunia usahadan UMKM, dan (5) Pembangunan kawasan ekonomi produksi terpadu.

Pilar Ketiga, memperkuat integrasi ekonomi antara daerah tertinggal dan daerahmaju, dilakukan melalui: (1) Pengembangan jaringan ekonomi antar wilayah, (2)Pengembangan jaringan prasarana antar wilayah, dan (3) Pengembangan pusat-pusatpertumbuhan ekonomi daerah.

Pilar Keempat, meningkatkan penanganan daerah khusus yang memiliki karakteristik, dilakukan melalui: (1) Pembukaan keterisolasian daerah, dan (2)  Pembangunan daerah perbatasan, baik perbatasan antar kabupaten, provinsi maupun perbatasan antar Negara.

Masyarakat yang berada di wilayah tertinggal pada umumnya masih belumbanyak tersentuh oleh program-program pembangunan sehingga akses terhadap pelayanan sosial, pendidikan, kesehatan, ekonomi, dan politik masih sangat terbatas serta terisolir dari wilayah di sekitarnya. Oleh karena itu tingkat kesejahteraan masyarakat yang hidup di desa terisolir sangat memerlukan perhatian dan keberpihakan pembangunan yang besar dari semua jenjang pemerintahan pusat, provinsi, kabupaten, kecamatan dan desa.

Untuk mencapai tujuan pembangunan daerah tertinggal secara nasional tahun 2014 yang ditempuh melalui 3 strategi pokok yaitu : Pro Growth, Pro Job dan Pro Poor menuju pertumbuhan ekonomi 7,1 % pada tahun 2014, pengurangan angka pengangguran hingga mencapai 5 - 6 %, dan pengurangan angka kemiskinan hingga mencapai 14,2 %, serta peningkatan IPM hingga mencapai 72,2 pada tahun 2014.

Suatu daerah dapat dikatakan tertinggal manakala memiliki paling tidak ada 6 kriteria, yaitu : (a) letak geografis relatif terpencil dan sulit dijangkau;(b) potensisumber daya alam relatif kecil atau belum dikelola dengan baik;(c) kuantitas sumber daya manusia relatif sedikit dengan kualitas relatif rendah;(d) kondisi infrastruktur sosial ekonomi kurang memadai; (e) kegiatan investasi dan produksi yang rendah; (f) dan beberapa daerah merupakan daerah rawan bencana alam dan rawan konflik, baik secara vertikal maupun horizontal.

Secara umum, daerah tertinggal dapat ditipologikan sebagai berikut; (1) Daerah pedalaman/terisolir : wilayah yang kurang atau tidak memiliki akses ke daerah atau wilayah lain yang relatif maju; (2) daerah terpencil dan memiliki kesulitan akses ke wilayah lain yang relatif lebih maju: (3) Daerah perbatasan: wilayah tertinggal yang terletak di sepanjang perbatasan antar kabupaten, provinsi;(4) Daerah enclave. Wilayah tertinggal yang merupakan enclave di wilayah yang relatif berkembang maupun wilayah-wilayah yang mempunyai fungsi khusus; dan (5) Daerah rawan bencana dan konflik sosial: wilayah yang sulit mencapai kemajuan akibat seringnya wilayah tersebut mengalami bencana alam dan konflik sosial.

 Pembangunan daerah tertinggal merupakan upaya terencana untuk mengubah suatu wilayah yang dihuni oleh komunitas dengan berbagai permasalahan sosial, ekonomi dan keterbatasan infrastruktur, untuk menjadi daerah yang lebih maju dengan komunitas yang kualitas hidupnya sama bahkan melebihi dengan masyarakat yang lebih maju. Pembangunan daerah tertinggal, tidak hanya meliputi pembangunan aspek ekonomi, tetapi juga aspek sosial, budaya, pendidikan, kesehatan dan keamanan masyarakat.

Untuk mencapai tujuan pembangunan daerah tertinggal yaitu : 1) Meningkatkan pertumbuhan ekonomi, dengan sasaran untuk menyetarakan tingkat kesejahteraan rakyat dan wilayah antara daerah tertinggal dengan daerah maju, 2) Meningkatkan partisipasi masyarakat, dengan sasaran untuk mendorong keterlibatan masyarakat dalam proses transformasi sosial, ekonomi, SDM dan tingkat kesehatanmasyarakat,  dan 3) Memperkuat kapasitas kelembagaan sosial ekonomi, budaya dan pemerintahan, dengan sasaran untuk mendukung upaya peningkatan pertumbuhan ekonomi, pemberdayaan masyarakat serta peningkatan kinerja pelayanan publik di daerah tertinggal, diperlukan beberapa Strategi Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal, yaitu :

1.     Mengoptimalkan pemberdayaan masyarakat desa tertinggal yang lebih proaktif, dinamis dan partisipatif dalam setiap tahapan pembangunan, mulai dari proses perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pemanfaatan dan pemeliharaan hingga dapat berkesinambungan. Pemberdayaan masyarakat senantiasa dilakukan secara stimulant dan simultan, dengan pendekatan partisipatif melalui kelompok-kelompok masyarakat yang sudah ada maupun pembentukan kelompok-kelompok baru.  Beberapa program pemberdayaan masyarakat yang telah dilakukan dan perlu terus dikembangkan adalah Program Pendidikan mulai dari pendidikan Anak Usia Dini / PAUD  dan partisipasi masyarakat itu sendiri secara terintegritas dengan Program Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) yang diselenggarakan masyarakat bersama petugas medis di desa, Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan, Program Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Khusus, dan program pemberdayaan masyarakat lainnya.

2.     Mendorong pemberdayaan perekonomian masyarakat desa tertinggal agar lebih berdaya, mandiri, memiliki kemampuan penguasaan teknologi dan inovasi teknologi tepat guna, kemudahan mendapatkan akses permodalan dan akses pemasaran yang lancar. Pemberdayaan perekonomian diperlukan untuk meningkatkan aktivitas dan kemajuan perekonomian masyarakat, perluasan kesempatan kerja dan kesempatan berusaha, dengan tujuan mengurangi pengangguran dan pengentasan kemiskinan.

Untuk mewujudkan pemberdayaan perekonomian masyarakat desa tertinggal perlu adanya model intervensi terhadap proses pembangunan pedesaan dengan bertumpu pada paradigma pengkotaan pedesaan dengan melakukan pengembangan perkotaan dan pedesaan sebagai kesatuan ekonomi dan kawasan yang tidak terpisahkan. Pengembangan kegiatan pertanian secara modern melalui mekanisasi dan industrialisasi di desa. Dalam upaya membangun daerah tertinggal, pelaksanaan pembangunan bertumpupada pemanfaatan potensi sumber daya alam setempat. Pengelolaan Sumber Daya Alam sesuai dengan potensi yang dimiliki oleh masing-masing desa tertinggal, maka akan muncul model-model desa sesuai dengan potensi yang dimiliki, seperti desa mengembangkan industri kerajinan, dan desa pengembangan pertanian, peternakan dan perikanan yang sesuai dengan potensi desa masing-masing.  Pemanfaatan lahan tidur yang dikelola secara benar sehingga berubah menjadi kawasan agropolitan yang produktif dan desa maju. Sangat dimungkinkan di desa-desa tertinggal juga mendapat julukan Desa-desa tersebut diatas, sesuai dengan potensi alam, dan budaya masyarakat setempat.

3.     Mendorong pemberdayaan masyarakat dalam pembangunan infrastruktur wilayah di Desa Tertinggal meliputi pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan untuk membuka akses desa-desa yang masih terisolir, sarana komunikasi, sarana energi listrik dan bahan bakar, sarana air bersih, sarana pendidikan dan kesehatan, serta sarana peribadatan, saranasosial dan budaya lainnya.  Pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan menuju desa-desa tertinggal membutuhkan dana yang cukup besar karena jarak yang relatif jauh dan kondisi alam yang akan dilewati berawa-rawa, berbukit dan pegunungan melalui pemberdayaan masyarakat antara lain system tanpa ganti rugi lahan untuk jalan karena partisipasi masyarakat, maka biaya pembangunan jalan ke desa terisolir ini dapat ditekan.  Pembangunan jalan baru ini memerlukan teknik tahapan-tahapan waktu pelaksanaan pembangunan sehingga dalam waktu 4 sampai 5 tahun jalan ini baru dapat dinikmati dengan lancar oleh masyarakat desa tertinggal.  Pembangunan infrastruktur yang lengkap pada desa-desa tertinggal, terisolir ataupun desa baru akan dapat menjadikan desa ini lebih mapan.

Ada 3 klaster kebijakan pembangunan daerah tertinggal yang perlu terus dikembangkan yaitu :

1.     Pemberdayaan Masyarakat Tertinggal, yaitu Kredit Usaha Rakyat, Pengembangan Ekonomi Lokal, Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan.

2.     Pemenuhan Hak-hak Dasar Rakyat Tertinggal, yaitu Sarana Infrastruktur Jalan, Sarana Irigasi, Sarana Kesehatan, Jaringan Listrik, Sarana Air Bersih, Sarana Pendidikan, dan Sarana pasar-pasar tradisional.

3.     Bantuan Berdimensi Sosial yaitu : Program permodalam tanpa agunan, Dana Bantuan Operasional Sekolah, Program Sekolah Gratis hingga SLTA, Bantuan Beras untuk Keluarga Miskin, Program Keluarga Harapan, Jaminan Kesehatan Masyarakat, Jaminan Kesehatan Semesta atau Program Kesehatan Gratis. dan lain-lain.

Ke-3 klaster kebijakan diatas harus dilakukan dalam suasana yang aman, nyaman, tenteram, tertib, dan kondusif guna tercapainya kesejahteraan rakyat yang lebih baik, mandiri dan berkualitas, berlandaskan iman, taqwa, moral dan etika hingga terwujudnya ketahanan nasional.

Untuk mempercepat proses pengentasan daerah-daerah tertinggal baik di kawasan perbatasan maupun di daerah konflik, dan rawan bencana. Diperlukan perubahan paradigma dalam mengentaskan daerah tertinggal. Bila sebelumnya paradigma daerah tertinggal berbasis pada kawasan, maka sekarang paradimagnya berbasis pada desa. Dengan paradigma berbasis pada pedesaan ini, maka sasaran pengentasan daerah tertinggal ini langsung ke jantungnya, yaitu desa sebagai center komunitas. Melalui paradigma ini maka setiap desa tertinggal terdapat satu program yang komprehensif.Pembangunan yang berbasis pedesaan sangat penting dan perlu untuk memperkuat fondasi perekonomian Negara, mempercepat pengentasan kemiskinan dan pengurangan kesenjangan pengembangan antar wilayah. Dengan pembangunan daerah-daerah tertinggal  berbasis pedesaan ini, maka akan menjadikan desa sebagai basis perubahan.Dalam konteks itu maka sumber-sumber pertumbuhan ekonomi harus digerakkan ke pedesaan sehingga desa menjadi tempat yang menarik sebagai tempat tinggal dan mencari penghidupan untuk itu, maka infrastruktur desa seperti irigasi, sarana dan prasarana transportasi, listrik, telepon, sarana Pendidikan, kesehatan dan sarana lain yang dibutuhkan harus disediakan sehingga memungkinkan desa akan mengalami kemajuan dan perkembangan hingga menyamai desa-desa yang telah maju.

Pada Strategi-2. Mendorong pemberdayaan perekonomian masyarakat desa tertinggal agar lebih berdaya, mandiri, memiliki kemampuan penguasaan teknologi dan pemasaran hasil, Upaya yang dapat dilakukan adalah :

1.     Melakukan kerjasama yang intensif dengan perguruan tinggi, lembaga penelitian, dunia usaha, perbankan, koperasi dan pihak lembaga jasa keuangan (Perusahaan Lessing) lainnya untuk mempermudah masyarakat di desa tertinggal dalam mengakses permodalan, teknologi, dan pemasaran hasil produksi perekonomian masyarakat tertinggal.

2.     Memberikan bantuan stimulan beberapa komoditas perekonomian kepada masyarakat desa tertinggal, berupa pemberian Bantuan secara gratis Benih Padi,  bibit karet, bibit kelapa sawit, bibit ternak, bibit ikan disesuaikan dengan potensi alam yang ada di desa tertinggal masing-masing, begitu juga bantuan sarana-prasarana pendukungnya yakni pupuk, pestisida, peralatan dan mesin, dan fasilitas  pasar desa.

3.     Pendampingan oleh petugas pendamping, fasilitator dan Petugas Penyuluh Pertanian secara rutin dalam upaya membimbing masyarakat tani, peternak dan nelayan untuk meningkatkan usaha perekonomiannya di desa-desa tertinggal sampai pada pemasaran hasil. 

4.     Peningkatan pengetahuan dan keterampilan masyarakat tani-nelayan di desa tertinggal melalui kegiatan Bimbingan Teknis baik dilakukan oleh Pemerintah Daerah, Pemerintah Pusat maupun oleh Perguruan Tinggi, Lembaga Penelitian dan Perusahaan Besar yang berada di sekitar desa tertinggal.

5.     Menyediakan fasilitas pemasaran seperti pasar hewan, pasar desa dan pasar kecamatan yang letaknya mudah dijangkau dari desa-desa tertinggal.

6.     Menyediakan fasilitas skim kredit khusus untuk masyarakat desa tertinggal dengan persyaratan yang ringan, adanya penjaminan dan proses yang mudah dan cepat bagi masyarakat untuk mendapatkannya.

Pemberdayaan ekonomi masyarakat adalah pemberdayaan pemilikan faktor-faktor produksi, pemberdayaan penguasaan distribusi dan pemasaran, pemberdayaan masyarakat untuk mendapatkan gaji/upah yang memadai, dan pemberdayaan masyarakat untuk memperoleh informasi, pengetahuan dan ketrampilan, yang harus dilakukan pada beberapa aspek, baik dari aspek masyarakatnya sendiri, mapun aspek kebijakannya. Karena persoalan atau isu strategis perekonomian masyarakat bersifat lokal dan problem spesifik.

Salah satu masalah yang dihadapi oleh masyarakat desa tertinggal adalah dalam hal akses untuk memperoleh modal. Dalam pasar uang, masyarakat perdesaan baik yang petani, buruh, pengusaha mikro, pengusaha kecil, dan pengusaha menengah, terus didorong untuk meningkatkan tabungan. Tetapi ketika mereka membutuhkan modal, mereka diperlakukan diskriminatif oleh lembaga keuangan. Sehingga yang terjadi adalah aliran modal dari masyarakat lemah ke masyarakat yang kuat. Lembaga keuangan atas posisinya sebagai perantara, maka di dalamnya berbagi resiko dengan nasabah peminjam, memberikan informasi kepada peminjam, dan menyediakan likuiditas. Kenyataan yang terjadi, kepada masyarakat lemah dan pengusaha kecil, perlakukan atas ketiga hal tersebut juga diskriminatif. Dan atas perlakuan yang tidak adil itu, masyarakat tidak memiliki kekuatan tawar menawar dengan pihak lembaga kuangan.  Karena itu pemberdayaan masyarakat desa tertinggal juga diikuti dengan kemudahan mereka untuk mendapatkan akses modal dari perbankan.  Penanganan kendala modal, kendala distribusi, dan kendala tanah tidakseluruhnya dapat dilakukan melalui upaya ekonomi semata. Karena banyakdimensi-dimensi politik yang harus ditangani. Oleh sebab itu, pemberdayaan perekonomian masyarakat tidak dapat dilakukan tanpa kebijakan politik.

Pada Strategi-3. Mendorong pemberdayaan masyarakat dalam pembangunan infrastruktur wilayah di desa tertinggal,upaya yang dapat dilakukan adalah :

1.      Melakukan kerjasama pembangunan dengan pihak swasta yang memiliki kemampuan finansial dan fasilitas yang cukup guna melakukan pembangunan infrastruktur ke kawasan desa-desa tertinggal.  Pola yangdikembangkan adalah pola saling menguntungkan, serta dengan melibatkan masyarakat di sekitar lokasi pembangunan.  Kerjasama ini dapat dilakukan dengan pemberian insentif kemudahan berinvestasi bagi usaha mereka yang terletak disekitar desa-desa tertinggal tersebut, seperti Perkebunan, Pertanian, Peternakan, Pabrik Industri dan lain-lain.

2.      Menyediakan pendanaan pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan di desa tertinggal secara terpadu antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah; Kebutuhan dana Pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan sangat besar, karena itu perlu dukungan terpadu dengan pemerintah pusat dan provinsi dalam membangun jalan dan jembatan ke desa-desa tertinggal.  Desa tertinggal dan terisolir umumnya berada didaerah perairan yang berawa-rawa, berbukit dan pegunungan sehingga untuk membangun sarana jalan dan jembatan memerlukan dana yang sangat besar dan sangat membebani APBD Kabupaten tertinggal, karena itu diperlukan keterpaduan pendanaan bersama antara pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten tertinggal.

3.      Mengikutsertakan dan memberdayakan masyarakat mulai dari tahap perencanaan dan persiapan melalui musyawarah perencanan pembangunan desa dan kecamatan,  dan pelaksanaan pembangunan secara padat karya atau menggunakan tenaga kerja lokal setempat agar masyarakat mempunyai rasa memiliki pada hasil pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan tersebut, sehingga mereka dapat ikut membantu dalam pemanfaatan dan pemeliharaannya. Dengan demikian maka sarana jalan dan jembatan yang dibangun akan dapat bertahan lama dan dapat terpelihara dengan baik.

4.      Memberdayakan kelembagaan masyarakat di desa tertinggal dalam proses pembangunan infrastruktur baik manajemen, pengelolaan, pengawasan, dan pemeliharaan. Pelaksanaan pekerjaan dapat dilakukan dengan cara padat karya atau system upah kepada kelompok kerja masyarakat desa itu sendiri.

5.      Menyediakan infrastruktur lainnya seperti Sarana Pendidikan mulai dari PAUD, SD/MI, SMP/MTs sampai SMA/SMK/MA yang mudah dijangkau masyarakat desa tertinggal yang dilengkapi dengan keberadaan tenaga pendidik yang profesional, Sarana Kesehatan berupa Poskesdes atau Pustu di desa dilengkapi dengan sarana peralatan medis dan obat yang lengkap serta tenaga medis (Bidan dan Perawat) yang professional, Sarana Air Bersih berikut sanitasi lingkungan, saluran drainase untuk mengantisipasi terjadinya banjir, dan sarana irigasi desa pada desa-desa potensi pertanian.

Secara terintegritasi upaya-upaya yang harus dilakukan menurut Tri Gatra, Panca Gatra dan Asta Gatra adalah sebagai berikut :

Dari Aspek Tri Gatra, yaitu : 

a.   Posisi dan lokasi geografi; Desa tertinggal umumnya terletak di daerah perairan/rawa-rawa, perbukitan, pegunungan dan berada di pelosok perbatasan, keterisoliran desa-desa ini yang mempersulit masyarakat untuk berkembang maju, karena itu upaya pemberdayaan masyarakat sangat diperlukan dalam membuka akses infrastruktur jalan ke desa-desa tertinggal, dengan mengikutsertakan masyarakat di desa tertinggal, wilayah yang akan dibangun melewati rawa-rawa perbukitan atau pegunungan, karena itu diperlukan keterpaduan dukungan dana dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten untuk mempercepat pelaksanaan pembangunan infrastruktur tersebut.

b.   Keadaan dan kekayaan alam; Desa-desa tertinggal umumnya memiliki keadaan alam seperti lahan berawa-rawa yang luas dan tidak produktif dan potensi kekayaan alam yang sangat sedikit; upaya yang dilakukan adalah meningkatkan  pengetahuan masyarakat dalam memanfaatkan potensi kekayaan alam yang tersedia disekitar desa guna membangkitkan perekonomian, serta dengan melakukan adopsi inovasi teknologi yang sesuai dengan keadaan alam di desa tersebut. Inovasi teknologi dalam memanfaatkan kekayaan alam di desa baik dengan teknologi tepat guna maupun dengan penguasaan teknologi baru dan modern agar mereka dapat meningkatkan produktivitasnya. Teknologi tepat guna yang sesuai dengan keadaan alam desa tertinggal seperti: listrik tenaga air yang memanfaatkan arus air,  kincir angin, pemanfaatan energi matahari, dan lain-lain.

c.   Keadaan dan kemampuan penduduk; Keadaan penduduk Desa tertinggal biasanya sedikit (jarang-jarang) dengan letak permukiman yang terpencar-pencar; upaya yang dilakukan adalah meningkatkan kemampuan penduduk sehingga tidak lagi tertinggal, serta mengatur penyebaran penduduk, mengendalikan pertambahan penduduk agar mereka dapat hidup secara berkelompok dengan lebih layak dan mandiri. Pembangunan sekolah-sekolah di desa tertinggal harus menjadi prioritas agar dapat meningkatkan kemampuan penduduk mulai dari masa kanak-kanak melalui pendidikan anak usia dini, Sekolah Dasar dan seterusnya.  Pemberdayaan masyarakat mulai dari penyelenggaraan pendidikan anak usia dini (PAUD) yang sudah berlangsung cukup baik, perlu terus ditingkatkan agar kemandirian masyarakat tertinggal akan menyamai masyarakat desa yang lebih maju.

Dari Aspek Panca Gatra, yaitu :

a.     Ideologi; Pancasila sebagai satu-satunya dasar negara Indonesia adalah landasan Idiil Negara Republik Indonesia yang harus menjadi pedoman dalam kehidupan sehari-hari dengan mengamalkan makna yang terkandung didalam setiap sila-sila Pancasila; upaya yang dilakukan adalah meningkatkan aktivitas keagamaan dan mengamalkannya disetiap kehidupan sehari-hari, semangat gotong royong dan solidaritas yang tinggi, semangat kebangsaan, persatuan dan kesatuan dalam kerangka NKRI, bermusyawarah dalam kehidupan berkelompok, dan menanamkan rasa kepedulian antar sesama masyarakat di desa. Upaya Pemahaman tentang Pancasila sebagai Ideologi Negara  agar dapat dilakukan terhadap seluruh lapisan masyarakat. 

b.    Politik; Pengetahuan Masyarakat desa tertinggal umumnya masih terbatas pada partai-partai politik dan keberadaan anggota DPRD yang telah dipilihnya, serta kehidupan politik dalam pemerintahan di desa, sedangkan kehidupan politik lainnya mereka kurang mengetahuinya, karena itu upaya yang dilakukan adalah meningkatkan pemahaman mereka dan menjamin hak-hak kehidupan politik setiap warga agar mendapat tempat yang semestinya dalam proses perencanaan, pelaksanaan pembangunan serta dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara mulai dari pemerintahan desa, kecamatan, kabupaten, provinsi sampai kepada pemerintahan pusat. 

c.     Ekonomi; Perekonomian masyarakat desa tertinggal umumnya masih sangat rendah, rendah dalam memanfaatkan potensi desa, rendah dalam permodalan, rendah dalam penguasaan IPTEK, dan rendah dalam memperoleh pendapatan, karena itu upaya yang dilakukan adalah menetapkan kebijakan ekonomi, pembinaan ekonomi yang berpihak kepada pemberdayaan masyarakat bawah, pemanfaatan faktor-faktor produksi sumberdaya lokal serta kelancaran arus distribusi barang dan jasa dari desa, keluar desa dan sebaliknya. Inovasi dan penguasaan teknologi untuk meningkatkan perekonomian masyarakat agar menjadi perhatian serius dari setiap pelaku pembangunan, baik pemerintah maupun dunia usaha serta lembaga-lembaga sosial-ekonomi. Bantuan stimulan seperti bantuan benih padi, bibit karet, bibit kelapa sawit, bibit ternak sapi, ayam, dan bantuan bibit ikan yang telah dilakukan, perlu terus ditingkatkan.

d.    Sosial – Budaya; Kondisi Sosial-Budaya masyarakat desa tertinggal umumnya masih sangat rendah yakni dalam hal Struktur Sosial, Pengawasan Sosial, dan Standar Sosial, begitu juga dengan rata-rata tingkat pendidikan warga masih sangat rendah, serta dengan kondisi kesehatan yang masih rentan terhadap berbagai macam penyakit di desa tertinggal, upaya yang dilakukan adalah meningkatkan kehidupan kemasyarakatan yang lebih baik, menjaga kelestarian budaya bangsa, serta menghindari masuknya budaya asing yang tidak sesuai dengan norma agama, bangsa dan negara, pembangunan sarana pendidikan desa tertinggal yang memberdayakan masyarakat mulai dari PAUD, Sekolah Dasar, dan pendidikan menengah agar dilengkapi dengan sarana-prasarana pendidikan yang cukup dengan tenaga pendidik yang berkualitas dan profesional, serta pelayanan pendidikan gratis agar tetap dilanjutkan untuk mengurangi beban masyarakat desa tertinggal. Pembangunan pelayanan kesehatan pada setiap desa tertinggal agar dilengkapi dengan sarana-prasarana dan tenaga medis yang memadai dengan pelayanan yang mudah dan gratis, baik tindakan pertama maupun rujukan untuk mengurangi beban masyarakat tertinggal. Tenaga medis Bidan dan Perawat yang ditempatkan di desa tertinggal agar diberikan fasilitas perumahan yang memadai agar mereka betah tinggal di desa tertinggal.  Memasyarakatkan olahraga dan mengolahragakan masyarakat di desa tertinggal perlu dilakukan dan ditingkatkan agar mereka dapat hidup lebih sehat dan pada saatnya para generasi muda dapat berprestasi lebih tinggi dibidang olahraga.  Pembangunan sarana olahraga seperti olahraga massal sepak bola, bola volly, basket dan lain-lain perlu dilakukan di setiap desa tertinggal agar masyarakat dengan mudah dapat memanfaatkannya. Begitu juga sarana budaya untuk pagelaran seni budaya dapat dilakukan di setiap desa tertinggal untuk melestarikan kebudayaan daerah dan nasional guna menjalin silaturrahmi antar masyarakat dan desa.

e.     Pertahanan dan Keamanan;  yaitu daya upaya rakyat semesta dengan angkatan bersenjata dan merupakan salah satu fungsi utama pemerintah dalam menegakkan ketahanan nasional dengan tujuan mencapai keamanan bangsa dan negara, upaya yang dilakukan adalah meningkatkan semangat dan kemampuan bela negara terhadap ancaman yang timbul dari dalam dan dari luar. Penggalakkan sistem keamanan lingkungan (Siskamling) dari dan untuk masyarakat desa sangat cocok diterapkan di desa tertinggal karena setiap warga dapat berpartisipasi terhadap kondisi keamanan di desanya baik penyediaan sarana keamanan Poskamling maupun pelaksanaan pengamanan (petugas ronda).  Sistem pembiayaan keamanan dapat dilakukan dengan pola jimpitan atau pola iuran bulanan kepada semua warga yang ada di wilayah sistem keamanan lingkungan.

Dari Aspek Asta Gatra, yaitu :merupakan satu kesatuan yang bulat dan utuhberupa hubungan yang tidak dapat dipisahkan serta erat dan saling ketergantungan antara Tri Gatra dan Panca Gatra, upaya yang dilakukan adalah memadukan dan mengintegrasikan beberapa aspek Tri Gatra dengan Panca Gatra diatas dalam rangka percepatan pembangunan di daerah tertinggal dengan tujuan untuk mencapai tujuan nasional.

Dari beberapa upaya aspek Gatra diperlukan kebijakan prioritas dan mendesak yaitu program peningkatan perekonomian dan kesejahteraan guna memacu pertumbuhan ekonomi daerah, meningkatkan peran sektor riil dan dunia usaha, mengurangi tingkat pengangguran dan kemiskinan, memacu pembangunan infrastruktur, menggalakkan dan menggerakkan investasi, dan peningkatan kualitas hidup, pendidikan, kesehatan dan lingkungan hidup. (Tim redaksi)..

Tidak ada komentar:

Posting Komentar