SELAMAT DATANG DI BLOGSPOT BADAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT PEMERINTAHAN DESA PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN KELUARGA BERENCANA KABUPATEN BENGKAYANG

Minggu, 06 Mei 2012

Bung Hatta & Politik Harga Beras


Dalam artikel saya sebelumnya, "Konsep Membangun Desa versi Bung Hatta", sudah diuraikan secara singkat pandangan Bung Hatta dalam memahami keterikatan antara desa dan kota dalam pembangunan ekonomi Indonesia.
Gagasan Bung Hatta itu bisa disederhanakan sebagai berikut: desa adalah sumber makanan paling utama, sementara kota adalah penghasil pakaian dan barang-barang kebutuhan rakyat di desa. Pasar utama bagi produksi barang di kota adalah rakyat di desa. Karenanya, jika kesejahteraan rakyat di desa merosot, maka barang-barang di kota akan kehilangan pembelinya (pasarnya).
Bung Hatta menyusun politik harga beras-nya menurun kesimpulan di atas. Menurut Bung Hatta, jika desa diletakkan sebagai pasar utama bagi hasil produksi barang di kota, maka perlu menaikkan daya beli orang desa. Caranya: menaikkan harga barang-barang yang dihasilkan oleh rakyat di desa.
Menurut Bung Hatta, harga padi dan beras perlu dinaikkan untuk mengimbangi kenaikan harga barang-barang industri. Lebih spesifik lagi: kenaikan harga beras harus disesuaikan kenaikan harga pakaian (kebutuhan utama rakyat di pedesaan). Tetapi, metode ini masih sulit terpastikan, apalagi di alam kapitalisme seperti sekarang.
Bagaimana caranya agar harga beras tidak merugikan rakyat di kota, khususnya kaum buruh dan pegawai rendahan? Menurut Bung Hatta, salah satu solusinya adalah menaikkan upah buruh sesuai dengan tingkat kenaikan harga. Dengan demikian, harus ada perubahan sedikit mengenai pembagian pendapatan antara majikan dan pekerja.
Tetapi itu bukan solusi pokok. Bagi Bung Hatta, tetap saja harus dicari cara agar kenaikan harga beras bisa menguntungkan orang di desa, tapi tidak berdampak merugikan bagi orang di kota.
Salah satu ide cemerlang Bung Hatta adalah menghapus, atau setidaknya mengurangi, peranan saudagar perantara yang berusaha mencari untung dari selisih harga beras dari petani dan penjualannya di kota. Menurut Bung Hatta, kehadiran saudagar pencari untung ini justru merampas keuntungan yang mestinya didapatkan oleh para petani di desa-desa.
Karena itu, mau tidak mau, harga beras di desa dan kota harus ditetapkan. Dalam hal ini, pemerintah harus aktif membuat peraturan yang berfungsi mengontrol keseimbangan harga beras di desa dan kota. Peraturan ini juga bisa berfungsi mencegah saudagar pencari untung untuk mengambil keuntungan dengan menekan harga beras serendah-rendahnya di desa.
Tetapi, bagi Bung Hatta, politik semacam ini punya kelemahan: lambat laun menjadi politik tenpelan semata. Oleh karena itu, jalan yang mesti ditempuh adalah mengorganisir produksi dan produksi. Harus ada organisasi yang mengatur pengumpulan produksi dan distribusi (penjualan) barang-barang yang dihasilkan oleh rakyat desa.
Di sini, Bung Hatta menganjurkan agar rakyat di desa mengorganisasikan penjualan (distribusinya sendiri). Hal ini untuk memastikan satu hal: kenaikan harga beras dan keuntungannya bisa kembali ke tangan rakyat di desa.
Persoalannya: proses pengorganisiran penjualan, mulai dari pengangkutan hingga jatuh ke tangan pembeli, memerlukan ongkos.  Dalam banyak kasus, para petani tidak memiliki modal awal untuk membiayai kegiatan ini.
Di sini, lagi-lagi Bung Hatta mengajukan solusi cemerlang: penciptaan badan ekonomi yang bersifat sosial. Badan ini berupa organisasi ekonomi yang dibentuk di desa dan dikota. Di desa, organisasi ini mengumpulkan hasil produksi petani—semacam koperasi produksi. Sedangkan di kota, organisasi semacam ini bertugas untuk mengatur transfor barang produksi dari desa ke pembelinya di kota. Kedua macam organisasi ini saling berhubungan.
Dengan menyingkirkan motif mencari untung, koperasi produksi di desa dan koperasi distribusi di kota bisa menetapkan harga beras, yang mungkin tidak terlalu tinggi, tetapi sudah sangat menguntungkan petani di desa, dan juga membuat rakyat di kota bisa membeli beras dengan harga relatif terjangkau.
Hanya saja, Bung Hatta membuat catatan penting: orang-orang yang bekerja di organisasi distribusi ini adalah orang-orang yang rela bekerja secara sosial, tidak mengharap keuntungan besar, dan bersedia dibayar sesuai dengan kebutuhan layak hidupnya.
Dalam situasi sekarang, peran organisasi-distribusi itu bisa diambil-alih sementara oleh pemerintah dulu. Artinya, pemerintah yang menyediakan alat transfor bagi hasil produksi pertanian dari desa dan sekaligus menciptakan toko-toko (supermarket) khusus di kota-kota untuk menyalurkan barang-barang tersebut kepada rakyat di kota.
Akan tetapi, jika memungkinkan, organisasi semacam itu dijalankan sendiri oleh rakyat, entah menggunakan koperasi atau komite-komite rakyat, supaya ada jalinan kerjasama dan solidaritas antara rakyat di desa dan di kota. Di sini, tugas pemerintah cukup menyediakan kredit, alat pengangkutan, dan toko (outlet) untuk penjualan barang-barang tersebut.
Jika konsep ini dijalankan, maka ada tiga keuntungan sekaligus yang bisa didapatkan: (1) hasil produksi petani di desa punya jaminan pasar yang sifatnya permanen, (2) harga sembako di kota bisa dikontrol dan, dengan demikian, seluruh rakyat di kota bisa mendapatkannya, dan (3) terwujudnya solidaritas, atau gotong-royong, antara rakyat di desa dan di kota.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar